Pemkab Gunung Mas mengalokasikan Rp1 miliar dari APBD Perubahan 2026 untuk tahapan awal Pilkades serentak 2027 yang akan diikuti 59 desa.
GUNUNG MAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyiapkan anggaran Rp1 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 untuk mendukung tahapan awal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Anggaran tersebut disiapkan untuk 59 desa yang akan mengikuti pemilihan setelah masa jabatan kepala desa di wilayah tersebut berakhir pada Februari 2027.
Tahapan persiapan Pilkades telah dimulai sejak 2026 meskipun pemungutan suara baru dilaksanakan pada 2027. Dana yang dialokasikan tahun ini digunakan untuk berbagai kebutuhan awal, mulai dari sosialisasi hingga pembentukan dan penguatan panitia pemilihan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Hendra Surya mengatakan anggaran persiapan tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
“Untuk anggaran persiapan pilkades di tahun 2026 ini telah dianggarkan sebesar Rp1 miliar, melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan,” kata Hendra di Kuala Kurun, Senin.
Menurut Hendra, anggaran tersebut antara lain digunakan untuk sosialisasi, bimbingan teknis bagi panitia pemilihan kepala desa, honor dan operasional panitia, penyusunan peraturan daerah, serta pengadaan sejumlah peralatan kerja.
Sementara itu, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades pada 2027 belum dialokasikan. Kebutuhan anggaran pada tahap tersebut diperkirakan lebih besar karena mencakup kebutuhan yang lebih luas, seperti logistik pemilihan, surat suara, distribusi, pemantauan, pengamanan, honor dan operasional panitia, hingga pembekalan kepala desa terpilih.
Sebagaimana diberitakan Antara, Senin (21/09/2026), panitia pelaksanaan Pilkades telah dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan pelaksanaan pemilihan.
Hendra mengatakan DPMD Gumas sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pilkades 2027 sambil menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi acuan utama. Permendagri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Gumas Inda Setio Wahono menjelaskan 59 desa peserta Pilkades serentak gelombang II tersebar di 12 kecamatan dalam tiga zona wilayah.
Zona 1 mencakup Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun dengan total 16 desa. Kecamatan Kurun memiliki jumlah peserta terbanyak di zona tersebut, yakni enam desa.
Zona 2 meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya dengan total 21 desa. Rungan Hulu memiliki tiga desa peserta, sedangkan Manuhing Raya memiliki enam desa.
Adapun Zona 3 terdiri atas Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu dengan total 22 desa. Damang Batu menjadi kecamatan dengan jumlah desa peserta terbanyak di zona tersebut, yakni tujuh desa.
“Tahapan pilkades serentak gelombang II saat ini tengah dipersiapkan di seluruh desa peserta, agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Inda.
Dengan tahapan awal yang sudah dimulai sejak 2026, persiapan Pilkades di 59 desa Gumas kini tidak hanya berfokus pada kebutuhan anggaran, tetapi juga pembentukan panitia dan penyusunan regulasi. Tahapan tersebut menjadi bagian awal untuk memastikan pelaksanaan pemilihan pada 2027 dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara