Masa Jabatan Kades Mau Diperpanjang Lagi, Kapasitas dan Pengawasan Jadi Sorotan

JAKARTA – Wacana kembali memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) tidak hanya menyangkut lamanya seorang pemimpin berada di pemerintahan desa, tetapi juga berkaitan dengan kapasitas kepemimpinan, pengawasan, serta transparansi pengelolaan anggaran desa.

Perdebatan itu mengemuka setelah kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) meminta pemerintah mempertimbangkan tambahan masa jabatan bagi Kades yang akan berakhir pada 2027 hingga 2029. Sebelumnya, masa jabatan Kades telah berubah dari enam menjadi delapan tahun melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (9/9/2026). Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Saeffudin, menyebut efisiensi penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades), keberlanjutan pembangunan desa, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai sejumlah alasan perlunya kebijakan tersebut.

Kelompok Kades AMJ juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan penghentian sementara tahapan Pilkades yang telah berjalan. Mereka mengusulkan agar Kades petahana dapat melanjutkan masa jabatan dalam periode tertentu berdasarkan mekanisme hukum.

“Kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” kata Saeffudin, pada Rabu (9/9/2026).

Dalam usulannya, keberlanjutan kepemimpinan desa dinilai dapat memberi waktu lebih panjang bagi Kades untuk menyelesaikan pembangunan dan mengawal program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

Audiensi tersebut diterima tiga pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Dasco menyatakan aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, sebagaimana diberitakan Tirto, Kamis, (17/09/2026).

“Nah, oleh karena itu kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut,” tutur Dasco.

Kelompok Kades AMJ disebut beranggotakan sekitar 36 ribu Kades di seluruh Indonesia. Mereka merupakan Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada rentang 2027 hingga 2029.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah masih mengkaji usulan tersebut.

“Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya,” ucap Tito dikutip dari Antara, Senin (14/9/2026).

Di tengah wacana tersebut, persoalan tata kelola desa menjadi salah satu aspek yang ikut mendapat perhatian. Perpanjangan masa jabatan dinilai tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan kualitas pemerintahan apabila tidak diikuti penguatan kapasitas kepala desa dan mekanisme pengawasan.

Koordinator Desa Bersatu, M. Asrianas, menolak usulan moratorium Pilkades dan tambahan masa jabatan Kades. Menurut dia, mekanisme penggantian Kades yang masa jabatannya berakhir telah diatur dalam regulasi.

“Tuntutan itu menurut saya mengada-ada dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 16 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Asrianas kepada Tirto.

Asrianas menjelaskan, apabila masa jabatan Kades berakhir sebelum Pilkades serentak dilaksanakan, posisi tersebut dapat diisi oleh pejabat (Pj) Kades dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk mempersiapkan pilkades, enggak boleh kepala desa itu langsung diperpanjang masa jabatannya. Menurut aturan, dia harus ada pejabat kepala desa, biasanya PNS. Selama ini kan sudah jalan,” tutur Asrianas.

Dia juga menilai kelompok Kades AMJ tidak secara otomatis mewakili seluruh Kades yang masa jabatannya berakhir. Menurut Asrianas, kelompok tersebut sebelumnya telah mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun melalui perubahan UU Desa.

“Kalau alasannya menghemat, enggak juga. Kalau pejabat dari PNS mempersiapkan pilkades, tidak ada juga yang keluar duit berlebih. Alasan stabilitas juga mengada-ada, selama ini pilkades berjalan tidak pernah mengganggu stabilitas,” ucap dia.

Asrianas kemudian mengingatkan kemungkinan munculnya resistensi masyarakat apabila tahapan Pilkades yang telah dipersiapkan di sejumlah daerah kembali ditunda. Dia juga meminta Kemendagri dan DPR mengambil sikap yang jelas terkait mekanisme tersebut.

“Saya meminta Mendagri jangan berkomentar abu-abu seperti ‘akan mempelajari aturan’. Pelajari aturan apa? Jelas-jelas aturannya sudah ada di UU Nomor 3 dan PP 16. Langsung saja jawab bahwa itu melanggar aturan,” ujar Asrianas.

Asrianas juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak politik dari kebijakan tersebut menjelang Pemilu 2029.

“Jangan sampai nantinya ada backfire yang merugikan Pak Prabowo, seolah-olah pemerintah sekarang mengakomodasi kepentingan politik 2029. Padahal, itu hanya tuntutan segelintir orang. Pemerintah jangan mau terjebak dengan permainan politik ini,” tutur dia.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga menilai belum terdapat urgensi yang cukup untuk kembali memperpanjang masa jabatan Kades. Menurut dia, perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun sudah memberikan tambahan waktu bagi Kades dalam menjalankan pemerintahan.

“Sebenarnya enggak perlu ada urgensinya sih. Karena, selama ini kades sudah menjabat enam tahun, terus diubah menjadi delapan tahun. Nah, kalau sekarang minta lagi, berarti itu lebih kepada kepentingan politik semata,” kata Trubus kepada Tirto.

Menurut Trubus, perhatian pemerintah seharusnya juga diarahkan pada penguatan pengawasan terhadap Kades dan pengelolaan anggaran desa. Besarnya dana yang dikelola pemerintah desa membuat transparansi menjadi bagian penting dalam tata kelola.

“Efisiensi itu bukan caranya dengan memperpanjang masa jabatan. Cara yang ideal untuk efisiensi itu sekarang era digital. Jadi penggunaan keuangan dana desa bisa di-upload lewat media sosial, supaya masyarakat tahu,” ujar Trubus.

Perdebatan tersebut juga berkaitan dengan biaya penyelenggaraan Pilkades. Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) pemilihan Kades Talang Way Sulan, Lampung Selatan, pada 2021, biaya penyelenggaraan satu Pilkades tercatat sekitar Rp30 juta.

Biaya tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan kelompok Kades AMJ untuk mengangkat isu efisiensi. Namun, Trubus menilai efisiensi anggaran tidak semestinya menghilangkan ruang masyarakat desa dalam menentukan pemimpinnya.

“Keberadaan desa itu adalah demokrasi tingkat pertama. Paling tidak harus ditegakkan. Harus diberi ruang adanya pemilihan kepala desa secara terbuka, transparan, dan diselenggarakan secara berkesinambungan,” ujar Trubus.

Selain persoalan mekanisme pemilihan, kapasitas Kades menjadi isu lain yang ikut mengemuka. Ketua IM57, Mochammad Praswad Nugraha, menilai panjangnya masa jabatan tidak otomatis menjamin meningkatnya kualitas pemerintahan desa.

“Menurut saya, kualitas pimpinan. Kita punya kualitas kepala-kepala desa yang juga rendah. Tidak paham sistem anggaran, tidak paham memimpin, tidak paham sistem birokrasi,” ujar Praswad.

Menurut Praswad, kepemimpinan desa membutuhkan kemampuan administratif, pemahaman birokrasi, serta kecakapan dalam mengelola anggaran publik.

“Menjadi pimpinan enggak cukup seperti itu. Dia harus bijaksana, harus paham konteks, harus adil, dan juga harus paham birokrasi,” kata Praswad.

Dia menilai besarnya dana desa membuat kapasitas pengelola pemerintahan desa semakin penting. Pemahaman yang lemah mengenai administrasi dan pertanggungjawaban anggaran dapat menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Makanya dana desa jebol semua di mana-mana. Karena mereka berpikir bahwa dana desa itu hak dia, hak milik dia. Ujung-ujungnya kalau jaksa datang, polisi datang, administrasinya tidak dibuat, LPJ-nya tidak dibuat,” ujar Praswad.

Praswad kemudian mendorong peningkatan pendidikan dan kapasitas Kades agar tanggung jawab pengelolaan pemerintahan dan anggaran dapat dijalankan secara lebih baik.

“Menurut saya, kualitas pimpinan sih. Harus edukasi. Minimal, misalnya, tamat SMA. Kalau enggak dapat kualitas pimpinan yang baik, ya berat,” kata Praswad.

Persoalan batas kekuasaan juga menjadi bagian dari perdebatan. Praswad mengingatkan bahwa masa kepemimpinan, termasuk di tingkat desa, perlu memiliki batas yang jelas agar mekanisme pengawasan dan pergantian kepemimpinan tetap berjalan.

“Kekuasaan itu enggak boleh unlimited, harus dibatasi. Apa pun itu konsepnya, kita 1945 sudah sepakat bahwa kita akan membentuk satu negara demokrasi, bukan negara monarki,” kata Praswad kepada Tirto.

Dia juga memperingatkan konsekuensi apabila masa jabatan kepala pemerintahan di tingkat desa terus diperpanjang tanpa batas yang jelas.

“Kalau pilkades sudah mau naik jadi 30 tahun, 40 tahun, bahkan seumur hidup, artinya kita sudah membunuh demokrasi kita sendiri,” ujar Praswad.

Menurutnya, perubahan masa kepemimpinan di tingkat desa juga dapat menjadi contoh bagi tuntutan serupa pada jenjang pemerintahan lain.

“Ini pemicu domino effect. Begitu masa kepemimpinan pilkades bisa seumur hidup, nanti bupati juga ngomong minta seumur hidup, gubernur juga, dan presiden juga,” tutur Praswad.

Dengan demikian, pembahasan masa jabatan Kades tidak hanya berkutat pada kebutuhan memperpanjang waktu kepemimpinan atau menghemat biaya Pilkades. Penguatan kapasitas aparatur desa, transparansi dana desa, pengawasan, serta mekanisme pergantian kepemimpinan menjadi bagian yang turut menentukan kualitas pemerintahan desa ke depan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Kerja Sama Indonesia-Malaysia Buka Peluang Ekonomi Desa

PDF đź“„JAKARTA – Akses pasar internasional bagi produk desa menjadi salah satu fokus kerja sama …

PLN UID Sulselrabar Raih Gold InTechSEA Awards 2026 lewat B-POWER

PDF đź“„MAKASSAR – Program pemberdayaan pemuda di tingkat desa yang dijalankan PT PLN (Persero) Unit …

Tanjung Isuy Perkuat Wisata Berbasis Budaya

PDF đź“„KUTAI BARAT – Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *