JAKARTA – Keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah desa menjadi alasan munculnya dorongan agar pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Desa. Kebijakan tersebut diusulkan untuk membantu pembangunan dan pemeliharaan jalan yang selama ini menjadi kebutuhan penting masyarakat desa, tetapi tidak selalu mampu dibiayai melalui anggaran desa.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sofwan Dedy Ardyanto, menilai keterbatasan fiskal desa membuat pemerintah desa kesulitan memenuhi kebutuhan infrastruktur jalan. Menurutnya, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kebijakan khusus agar persoalan tersebut tidak menghambat pembangunan infrastruktur dasar di wilayah pedesaan.
“Kondisi fiskal desa yang terbatas membuat pemerintah desa tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya kepada masyarakat,” kata Sofwan melalui keterangannya, Ahad (13/9/2026), sebagaimana diberitakan Republika, Ahad, (13/09/2026).
Sofwan mengusulkan agar konsep Inpres Jalan Desa mengacu pada program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang telah digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan jalan daerah. Menurutnya, pendekatan serupa dapat diterapkan untuk menangani kebutuhan jalan di tingkat desa yang tidak sanggup ditanggung pemerintah desa.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meLuncurkan kebijakan Inpres Jalan Desa ini, selama ini yang baru ada program Inpres Jalan Daerah untuk membangun poros jalan kabupaten,” ujar Sofwan.
Menurut Sofwan, persoalan jalan desa tidak hanya berkaitan dengan mobilitas warga. Kondisi infrastruktur tersebut juga menentukan kelancaran konektivitas antara permukiman dengan pusat kegiatan masyarakat.
Jalan yang memadai, lanjutnya, dapat mendukung distribusi hasil pertanian dari desa menuju pasar. Dengan akses yang lebih baik, aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Atas dasar itu, Sofwan berharap Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penerbitan Inpres Jalan Desa. Ia menilai dukungan pemerintah pusat dapat membantu pemerintah desa menyediakan infrastruktur dasar sekaligus memperluas pemerataan pembangunan.
Dorongan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Ketika kebutuhan pembangunan jalan memperoleh dukungan melalui kebijakan pemerintah pusat, keterbatasan fiskal desa tidak sepenuhnya menjadi penghambat dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat.
Bagi masyarakat desa, jalan yang layak memiliki fungsi strategis karena menjadi bagian dari konektivitas menuju berbagai pusat kegiatan. Infrastruktur tersebut juga berkaitan dengan kelancaran distribusi komoditas dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah pedesaan.
Usulan Inpres Jalan Desa tersebut saat ini masih berupa dorongan agar pemerintah pusat menerbitkan kebijakan. Jika direalisasikan, kebijakan itu diharapkan dapat membantu pembangunan dan pemeliharaan jalan desa sekaligus mengurangi tekanan pembiayaan infrastruktur yang harus ditanggung pemerintah desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara