9 Gampong di Abdya Raih Status Desa Mandiri, Dapat Peluang Insentif

ACEH – Sembilan gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memperoleh status Desa Mandiri tahun 2026, yang membuka peluang bagi masing-masing gampong mendapatkan tambahan insentif melalui Alokasi Kinerja Dana Desa dari pemerintah pusat.

Predikat tersebut diberikan berdasarkan hasil Indeks Desa 2025 dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025. Informasi tersebut disampaikan dalam Malam Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Pendopo Bupati Abdya, Senin malam, 17 Agustus 2026, sebagaimana diberitakan Serambi Indonesia, Selasa, (18/08/2026).

Sembilan gampong yang memperoleh status Desa Mandiri tersebut meliputi Alue Sungai Pinang di Kecamatan Jeumpa; Geulumpang Payong, Keude Siblah, dan Meudang Ara di Kecamatan Blangpidie; Kedai di Kecamatan Manggeng; Kepala Bandar, Lampoh Drien, dan Padang Baru di Kecamatan Susoh; serta Suak Nibong di Kecamatan Tangan-Tangan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi dan Pembinaan Keuangan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Diski Rahamdy, mengatakan status tersebut diperoleh setelah gampong memenuhi sejumlah indikator pembangunan.

Menurut Diski, ukuran kemandirian tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan pembangunan fisik. Pemerintah juga menilai kemampuan gampong dalam membangun ketahanan sosial, menggerakkan perekonomian, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Desa Mandiri dinilai dari tiga dimensi utama, yaitu ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan lingkungan atau ekologi,” kata Diski.

Ketiga dimensi tersebut menjadi bagian dari indikator dalam Indeks Desa yang digunakan pemerintah untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa.

Selain menjadi pengakuan atas capaian pembangunan, status Desa Mandiri juga membawa konsekuensi terhadap dukungan fiskal bagi gampong yang berhasil memenuhi kriteria.

“Mereka berhak memperoleh tambahan insentif khusus berupa Alokasi Kinerja Dana Desa dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Diski menegaskan, tambahan insentif dan predikat tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai pencapaian administratif. Gampong yang telah memperoleh status mandiri diharapkan mampu menjaga sekaligus meningkatkan kinerjanya agar manfaat pembangunan dapat terus dirasakan masyarakat.

“Jangan hanya melihat statusnya. Yang lebih penting adalah bagaimana kemandirian itu dipertahankan dan ditingkatkan sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Diski. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Kisah Tiga Kreator yang Manfaatkan Media Sosial untuk Dampak Sosial

PDF đź“„JAKARTA – Media sosial tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga dimanfaatkan sejumlah kreator …

Desa Cangkring Punya Pusat Informasi Digital untuk Promosi Potensi Lokal

PDF đź“„INDRAMAYU – Digitalisasi informasi menjadi langkah baru Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, untuk …

Siswa Desa Sokatengah Didorong Tak Takut Bermimpi Besar

PDF đź“„TEGAL – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Institut Pertanian Bogor (KKN-T IPB) mendorong siswa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *