Masjid Wapauwe Bertahan 600 Tahun Berkat Aturan Adat

MALUKU – Masjid Tua Wapauwe di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, tetap mempertahankan karakter bangunan sejak ratusan tahun lalu karena setiap pemugaran dikendalikan aturan adat. Keberadaan Tukang Husa Lua atau Tukang 12 menjadi salah satu kunci yang menjaga agar perubahan pada masjid bersejarah tersebut tidak menghilangkan bentuk dan material aslinya.

Masjid yang dipercaya dibangun pada 1414 itu berada di tengah permukiman warga dan hingga kini masih digunakan sebagai tempat ibadah. Selain menjadi tempat beribadah, bangunan berukuran inti 10 x 10 meter tersebut menyimpan berbagai artefak yang merekam perjalanan sejarah Islam di Maluku dan Nusantara.

Raja Negeri Kaitetu, M. Armin Lumaela, mengatakan keberadaan masjid tersebut memiliki arti penting dalam sejarah perkembangan Islam di kawasan Maluku. Hal itu disampaikannya sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa, (18/08/2026).

“Masjid Tua Wapauwe ini merupakan salah satu situs sejarah perjalanan masuknya Islam, termasuk bukan cuma Maluku, tapi di Nusantara,” katanya.

Keaslian bangunan terlihat dari sejumlah bagian yang masih menggunakan material lama. Saka guru, misalnya, masih memperlihatkan bekas pahatan kapak. Sementara bagian yang diganti ketika renovasi besar pada 1990–1991 dapat dikenali dari permukaannya yang lebih halus karena dikerjakan menggunakan mesin.

Konstruksi tradisional menjadi bagian penting dari karakter masjid tersebut. Bangunan tidak menggunakan paku atau pasak untuk menyatukan komponennya. Tiang dan balok dirancang saling mengunci sehingga membentuk struktur yang menyerupai susunan kepingan.

“Sistemnya seperti puzzle. Jadi kalau tiang itu ada lidahnya, balok ada lubangnya,” kata Armin.

Menurut Armin, teknik konstruksi tersebut juga memiliki kaitan dengan kondisi wilayah Maluku yang rawan gempa.

“Jadi, fungsinya ini yang orang di Jepang punya teknik konstruksi anti-gempa, kita punya leluhur juga sudah. Teknik itu sudah digunakan,” katanya, menjelaskan.

Selain teknik penyambungan kayu, unsur lokal terlihat pada material bangunan. Atap masjid menggunakan rumbia dari daun sagu, sedangkan bagian dinding memanfaatkan pelepah sagu atau gaba-gaba. Bagian bawah dinding menggunakan kapur batu karang yang direkatkan dengan lendir daun waru.

Masjid tersebut juga menyimpan sejumlah benda bersejarah, di antaranya mimbar kayu, beduk panjang, timbangan zakat kuno, tongkat khutbah, lampu gantung kuno, serta mushaf Al-Qur’an yang diperkirakan ditulis sekitar 1500 menggunakan kertas dari Eropa.

Mimbar menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian karena masih digunakan untuk khutbah shalat Jumat. Meski warna catnya telah diperbarui, material kayunya dipercaya tetap berasal dari masa awal pembangunan masjid.

“Mimbarnya yang kita ganti cuma catnya, tapi kayunya masih asli dari tahun 1414,” kata Armin.

Pada bagian atas mimbar terdapat relief buah nanas yang dalam bahasa setempat disebut pawa, yang bermakna petunjuk atau penerang. Sementara bendera segitiga merah putih yang terpasang di kedua sisi mimbar merupakan duplikat panji yang dipercaya telah ada sejak awal berdirinya masjid.

“Nah, ini masih pertanyaan, apa pengaruhnya kok bisa sampai sekarang negara bisa punya simbol bendera yang sama, merah putih ini?” ujar Armin.

Pelestarian tidak hanya bergantung pada kondisi fisik bangunan. Ketika jumlah penduduk bertambah, masyarakat menambahkan beranda berukuran 6 x 4 meter tanpa mengubah bangunan utama.

Sebelum pemugaran dilakukan, masyarakat harus melalui musyawarah dengan Tukang Husa Lua atau Tukang 12. Lembaga adat tersebut beranggotakan tokoh yang memiliki pengetahuan mengenai adat dan keterampilan khusus dalam konstruksi.

Tukang 12 memiliki kewenangan menentukan berbagai aspek pemugaran, mulai dari boleh atau tidaknya renovasi dilakukan, waktu pelaksanaan, ukuran konstruksi, hingga kualitas pekerjaan. Keahlian tersebut umumnya diwariskan secara turun-temurun.

“Tukang 12 ini, mereka punya posisi ini (karena) garis keturunan dan mereka adalah pelaku adat,” ujar Armin.

Pembagian keahlian dalam lembaga adat tersebut juga beragam. Ada anggota yang berhubungan dengan pemerintahan adat, menentukan ukuran konstruksi, mengawasi pekerjaan, hingga mengevaluasi apabila terdapat kesalahan.

Menurut Armin, keterlibatan Tukang 12 membuat upaya pelestarian tidak dilakukan berdasarkan keinginan sesaat. Setiap perubahan harus tetap mengacu pada bentuk dan ketentuan yang telah diwariskan.

“Inilah salah satu hal yang (membuat) masjid ini masih terawat, karena ketika kita mengganti atau merenovasi pun tidak bisa merubah sesuai dengan yang sudah ada,” papar Armin.

Pola pelestarian berbasis adat tersebut membuat Masjid Tua Wapauwe tetap memiliki fungsi keagamaan sekaligus mempertahankan nilai sejarah dan budaya masyarakat Kaitetu. Keberadaan aturan adat menunjukkan bahwa pelindungan warisan berusia lebih dari enam abad tidak hanya bergantung pada pemugaran fisik, tetapi juga pada kesinambungan pengetahuan lokal antargenerasi. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Kementerian HAM Turunkan 150 Ribu Petugas ke Desa

PDF 📄TIMIKA – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan 150.000 petugas tahap pertama …

HUT ke-81 RI, 5.000 Mangrove Ditanam untuk Selamatkan Pesisir Rote Ndao

PDF 📄ROTE NDAO – Upaya pemulihan kawasan pesisir di Desa Baadale, Kabupaten Rote Ndao, Nusa …

NTB Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen

PDF 📄MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengarahkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *