BLORA – Kekosongan jabatan perangkat desa masih menjadi tantangan bagi sejumlah desa di Blora. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 415 posisi perangkat desa belum terisi, yang berdampak pada kelancaran pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menegaskan pengisian jabatan perangkat desa merupakan kewenangan masing-masing desa. “Pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa masing-masing. Kepala desa mengajukan izin tertulis kepada bupati untuk melaksanakan pengisian perangkat desa, kemudian bupati memberikan rekomendasi pengisian perangkat desa,” ujar Yayuk kepada Tribunjateng.com, Senin (11/5/2026), sebagaimana dilansir Tribun Jateng.
Proses pengisian perangkat desa harus memperhatikan ketersediaan anggaran desa untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan. Yayuk menyebut, tanpa anggaran memadai, pengisian jabatan kemungkinan akan tertunda hingga kondisi finansial desa memungkinkan. Selain itu, calon perangkat desa minimal memiliki pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
“Kalau belum ada anggaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa yang baru, tentunya pengisian akan ditunda sampai anggaran tersedia,” jelasnya. Ia menambahkan meskipun ada kekosongan jabatan, roda pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Sebagai solusi sementara, mutasi perangkat desa dapat dilakukan sesuai regulasi agar operasional pemerintahan tetap optimal.
Dengan banyaknya posisi kosong, desa dituntut kreatif dalam mengatur sumber daya manusia agar pelayanan publik tidak terhambat. Pemenuhan jabatan perangkat desa yang sesuai ketentuan diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan pembangunan desa ke depan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara