KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa, dengan mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) agar tidak keliru dalam penggunaan dana desa yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, saat kegiatan pengukuhan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kotim yang dirangkaikan dengan pembinaan pengelolaan keuangan desa di Sampit, sebagaimana dilansir Infobanua, Kamis, (23/04/2026).
Dalam arahannya, Halikinnor meminta para Kades untuk lebih bijaksana dalam setiap penggunaan anggaran desa serta aktif memahami regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan dana desa dapat berimplikasi hukum.
“Saya berharap dalam kegiatan yang diselenggarakan pada saat ini, untuk seluruh Kades ikuti apa yang disampaikan oleh narasumber berkaitan dengan dana desa tanya apabila tidak jelas,” harapnya.
Ia juga menegaskan bahwa materi pembinaan yang disampaikan, termasuk dari Kejaksaan Negeri Kotim, harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kotim, Ninuk Muji Rahayu, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkab Kotim dan Kejaksaan Negeri Kotim dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, Kades merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Disini saya meminta kepada seluruh kepala desa, ikutilah kegiatan ini dengan sepenuhnya.” ujarnya.
Ia berharap melalui pembinaan tersebut, seluruh pemerintah desa di Kotim dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola keuangan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan serta meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.[]
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara