Warga Keberatan Jalan Nasional Dipakai Hajatan Pribadi

BANYUWANGI – Penggunaan jalur nasional untuk kepentingan pribadi memicu protes warga di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten (Kab.) Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Sebuah tenda hajatan milik Kepala Desa (Kades) Singojuruh disebut menutup hampir seluruh badan jalan sehingga mengganggu mobilitas pengguna jalan.

Keluhan tersebut mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan kondisi jalan nasional yang tertutup tenda hajatan. Dalam video itu, warga menyampaikan keberatannya karena akses kendaraan menjadi terganggu.

“Menyusahkan pak, pak, kok jalannya dipakai semua,” kata perekam video.

Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat karena lokasi hajatan berada di ruas jalan nasional yang merupakan jalur penting bagi aktivitas transportasi warga.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Singojuruh, Achmad Rudy, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin penggunaan jalan untuk pemasangan tenda hajatan tersebut.

Menurut Achmad Rudy, penggunaan bahu maupun badan jalan untuk kegiatan pribadi berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Karena dapat mengganggu mobilitas kendaraan atau pengguna jalan,” tandasnya sebagaimana dilansir Kompas, Minggu (07/06/2026).

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Pasal 127 UU LLAJ mengatur bahwa jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa dapat digunakan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, termasuk pesta pernikahan atau hajatan, wajib melalui prosedur perizinan yang telah ditetapkan pemerintah dan kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, setiap pemanfaatan jalan umum harus diajukan secara tertulis kepada pihak berwenang sesuai klasifikasi jalan yang digunakan.

Kasus di Singojuruh kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas publik agar kepentingan pribadi tidak mengganggu hak masyarakat luas dalam mengakses sarana transportasi secara aman dan nyaman. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Kades Toboli Ungkap Kebutuhan Desa Meski Sudah Raih 14 Penghargaan

PDF đź“„PARIGI MOUTONG – Desa Toboli di Kecamatan Parigi Utara terus mencatatkan berbagai capaian pembangunan …

Dorong Ekonomi Kampung, Jayawijaya Bangun 18 Gerai Koperasi

PDF đź“„JAYAWIJAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, menargetkan pembangunan 18 gerai Koperasi Desa/Kelurahan …

Kendala Lahan dan Teknis Hambat Koperasi Desa Merah Putih di Jombang

PDF đź“„JOMBANG – Sebanyak 95 desa di Kabupaten Jombang hingga awal Juni 2026 belum memulai …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *