BEKASI – Penertiban bangunan liar di bantaran Kali Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menguak dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan petugas pengairan. Sejumlah warga mengaku telah membayar jutaan rupiah agar bisa mendirikan bangunan di atas lahan yang seharusnya tidak diperjualbelikan.
Fakta ini terungkap saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berdialog langsung dengan warga terdampak pada Jumat, 20 Juni 2025. Dalam percakapan tersebut, seorang perempuan pemilik ruko mengaku telah menyerahkan uang Rp 6 juta kepada dua pihak berbeda—Rp 4,5 juta kepada oknum desa dan Rp 1,5 juta kepada pihak yang disebut “ulu-ulu” atau petugas pengairan.
Kesaksian ini disampaikan dalam video yang diunggah ke akun TikTok Dedi Mulyadi dan kemudian dikonfirmasi kembali oleh media pada Sabtu, 21 Juni 2025. Dedi merespons dengan rasa prihatin dan menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang merasa menjadi korban ketidakadilan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil. Dedi berjanji akan menindaklanjuti laporan warga dan memastikan mereka tidak dibiarkan menderita akibat ulah segelintir oknum.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lahan negara serta maraknya penyalahgunaan wewenang di tingkat desa. Pemerintah daerah diminta untuk menindak tegas dan segera melakukan penelusuran terhadap dugaan transaksi ilegal yang telah merugikan masyarakat tersebut.
Redaksi01 – Alfian