Masyarakat Baduy Desak Pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat untuk Pelestarian Wilayah Kanekes

LEBAK – Masyarakat adat Baduy kembali menyuarakan harapan agar pemerintah pusat segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Mereka menilai, regulasi tersebut sangat penting demi menjaga kelestarian wilayah adat mereka di Bumi Kanekes dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin mengancam.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaro Oom, tokoh adat yang menjabat sebagai Jaro Pamarentahan Baduy, saat menghadiri acara Seba Baduy 2025 yang digelar pada Sabtu (3/5). Ia menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang masih teguh memegang nilai-nilai dan prinsip warisan leluhur.

Menurut Jaro Oom, pelestarian lingkungan di kawasan Ujung Kulon dan sekitarnya juga menjadi perhatian utama masyarakat Kanekes. Kawasan ini tak hanya penting bagi komunitas adat, tetapi juga menjadi habitat badak bercula satu yang kini terancam punah.

“Pelestarian alam dan hutan yang ada di Banten juga minta dijaga, seperti berada di Pulomanuk, Gunung Honje hingga Gunung Pulosari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaro Oom menuturkan bahwa masyarakat Baduy berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa Adat, peraturan daerah tentang adat, hingga regulasi di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional bisa segera direalisasikan. Ia menyebut masyarakat Baduy ingin segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum.

Di samping itu, masyarakat adat juga menyampaikan harapan agar pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan yang lebih memadai, termasuk penyediaan obat penawar bisa ular di wilayah mereka. Pasalnya, kasus gigitan ular menjadi ancaman nyata yang kerap terjadi di lingkungan perkampungan adat.

“Khususnya mah masyarakat Baduy bersentuhan dengan medis, kami hoyong (ingin) di fasilitasi kesehatanana, dina (dari) masalah khususna mah, bisi (kalau) kami kacocok (kegigit) ular,” kata Jaro Oom.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Banten Andra Soni, yang akrab disapa “Bapak Gede” oleh masyarakat Baduy, menyatakan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah adat. Ia juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk segera menyediakan obat penawar bisa ular di puskesmas terdekat dari kawasan Baduy.

“Untuk obat anti-bisa ular, untuk disediakan di sekitar desa, di puskesmas terdekat,” tegasnya.

Seba Baduy 2025 yang digelar tahun ini menjadi bagian dari Seba Gede dan diikuti oleh 1.769 warga Kanekes, termasuk 69 orang dari kelompok Baduy Dalam yang berjalan kaki sejauh puluhan kilometer dari Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menuju Pendopo Lama Gubernur Banten di Kota Serang.

Dalam prosesi tersebut, Gubernur Andra Soni menerima laksa dari masyarakat adat. Laksa merupakan intisari padi hasil panen warga Baduy yang dikeringkan dan dijadikan simbol keutuhan keluarga adat.

“Kita jadikan ini bukan sebagai tontonan tetapi sebagai tuntunan. Mereka datang membawa pesan tentang alam, harmoni dengan alam, dan mereka membawa pesan tentang bagaimana kita bisa terus menjadi saudara, menjaga persatuan dan kesatuan,” tutur politikus Partai Gerindra itu.[]

Redaksi10

About admin03

Check Also

Randu Alas Park Tak Tuntas, Audit Diminta Segera

PDF 📄MOJOKERTO – Proyek pengembangan wisata Randu Alas Park di atas Tanah Kas Desa (TKD) …

Perbaikan Jalan Desa Slempit Jadi Nafas Baru Ekonomi Warga

PDF 📄GRESIK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, …

Sempat Disorot, Proyek Jalan Desa Cimerak Kini Dipuji

PDF 📄KABUPATEN PANGANDARAN – Respons cepat Pemerintah Desa (Pemdes) Cimerak terhadap keluhan warga terkait kualitas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *