KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah desa dan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), didorong mengambil peran lebih besar dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui Program Desa Ramah Lingkungan. Program ini menempatkan pengelolaan sampah, penghijauan, penataan permukiman, dan perlindungan sumber daya alam sebagai bagian penting pembangunan pedesaan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengintegrasikan program tersebut ke dalam Dedikasi ke-14, Jaga Lingkungan Lestari, melalui kebijakan Kukar Idaman Terbaik. Pelaksanaannya diarahkan untuk membangun kawasan permukiman yang asri sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pembangunan kawasan pedesaan yang ramah lingkungan harus memperhatikan kesesuaian tata ruang. Perencanaan tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pembangunan permukiman tetap memperhatikan kelestarian alam.
“Desa ramah lingkungan itu sebenarnya bagian dari keinginan kita untuk menata wilayah yang ada di Kutai Kartanegara,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Jumat (06/11/2026), sebagaimana diberitakan PoskotaKaltimNews, Sabtu, (07/11/2026).
Menurut Aulia, konsep permukiman ramah lingkungan juga perlu diterapkan dalam pembangunan kawasan perumahan. Kualitas hunian tidak semata-mata ditentukan oleh keterjangkauan dan kondisi bangunan, tetapi juga lingkungan tempat masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari.
Salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan tersebut diwujudkan melalui agenda penanaman tiga juta pohon, pelestarian hutan, serta perlindungan kawasan mangrove. Kegiatan penanaman mangrove telah dilaksanakan di Kecamatan Muara Badak sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem pesisir.
“Apa yang kita lakukan hari ini dengan teman-teman membuat kawasan yang ramah lingkungan, itu bagian dari upaya kita,” kata dia.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kukar menilai keberhasilan pembangunan lingkungan tidak dapat hanya bergantung pada program pemerintah dan penggunaan anggaran daerah. Pemerintah desa, masyarakat, serta dunia usaha juga diharapkan mengambil bagian dalam menjalankan agenda pelestarian alam.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi penting karena pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan penyediaan infrastruktur fisik. Pengelolaan lingkungan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia juga merupakan bagian dari pembangunan daerah yang perlu mendapat perhatian.
Aulia menjelaskan, sejumlah upaya pembangunan bahkan dapat dilaksanakan melalui partisipasi masyarakat dan dunia usaha tanpa harus selalu tercantum sebagai kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Implementasi visi-visi itu tidak selalu tercantum di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelasnya.
Program Desa Ramah Lingkungan selanjutnya diharapkan mampu mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dalam menjaga kebersihan kawasan permukiman. Pengelolaan sampah, kegiatan penghijauan, pemeliharaan lingkungan, serta pemanfaatan potensi alam secara berkelanjutan menjadi sejumlah bidang yang dapat dikembangkan bersama pemerintah desa dan warga.
Selain masyarakat, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kukar juga diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. Dengan demikian, tanggung jawab menjaga alam tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga melibatkan sektor swasta dan masyarakat.
Seluruh agenda tersebut merupakan bagian dari arah pembangunan yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2030. Melalui kebijakan Kukar Idaman Terbaik, pemerintah daerah ingin memperluas pemahaman bahwa keberhasilan pembangunan juga diukur dari kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Perspektif kita terhadap pembangunan, sekali lagi, bukan hanya di wilayah-wilayah tersebut. Akan tetapi juga di wilayah pembangunan sumber daya manusia, menjaga lingkungan, itu juga menjadi bagian dari pembangunan yang kita tetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kukar 2025–2030 dalam bentuk Kukar Idaman Terbaik,” tutupnya.
Melalui Program Desa Ramah Lingkungan, Pemkab Kukar berharap upaya pelestarian alam dapat berkembang menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan. Keterlibatan pemerintah desa, warga, dan dunia usaha diharapkan memperkuat penataan permukiman sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara