SERANG – Kemampuan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menghasilkan keuntungan secara konsisten menjadi sorotan karena kewajiban cicilan pembangunan gerai diperkirakan mencapai Rp50 juta per bulan. Jika pendapatan koperasi tidak mencukupi, pemerintah desa dikhawatirkan menghadapi tekanan untuk ikut menanggung pembayaran yang berpotensi mengurangi anggaran pembangunan dan program pelayanan masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, mempertanyakan dasar perhitungan kemampuan usaha koperasi dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, keberadaan gerai yang telah dibangun tidak otomatis menjamin koperasi memperoleh keuntungan sebesar nilai angsuran setiap bulan.
“Jika kemudian estimasi utang Rp50 juta per bulan tersebut ditanggung dari keuntungan KDMP, siapa yang bisa menjamin KDMP untung setiap bulan sebesar Rp50 juta per bulan?” ujar Sururi, Minggu, 1 November 2026.
Ia menilai, skema pembiayaan pembangunan gerai KDMP perlu dikaji berdasarkan kemampuan riil usaha koperasi, termasuk proyeksi pendapatan dan risiko ketika hasil usaha tidak sesuai target. Tanpa perhitungan yang matang, kewajiban pembayaran dapat menjadi persoalan baru bagi tata kelola keuangan desa.
Sururi mengingatkan, risiko tersebut tidak berhenti pada operasional koperasi. Apabila KDMP gagal memenuhi angsuran, pemerintah desa dikhawatirkan harus mengalihkan anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan maupun kebutuhan masyarakat.
“Kalau KDMP ternyata tidak sanggup membayar cicilan utang, tentu pemerintah desa dipaksa memotong dana desa. Akibatnya, program-program desa tidak berjalan dan bakal dipangkas,” tegasnya.
Selain persoalan kemampuan membayar, Sururi menyoroti pola perencanaan program yang dinilainya terlalu bertumpu pada instruksi pemerintah pusat. Menurutnya, kesiapan setiap desa tidak dapat disamaratakan karena kapasitas kelembagaan dan pelaksana program di masing-masing wilayah berbeda.
“KDMP ini didesain dan kental banget top down-nya. Artinya, inisiatif kebijakan dan instruksi datang dari pusat ke daerah atau desa, sehingga mau tidak mau kapasitas dan aktor di daerah dipaksa harus siap,” katanya.
Atas pertimbangan tersebut, Sururi berpandangan pembangunan gerai KDMP semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah desa, menurutnya, tidak seharusnya dibebani risiko pembiayaan yang dapat mengurangi kemampuan mereka menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, rancangan pembiayaan perlu memperhitungkan keberlanjutan usaha koperasi, kemampuan membayar angsuran, serta kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan. Dengan perhitungan tersebut, program KDMP diharapkan tidak memunculkan beban keuangan baru bagi desa.
Kejelasan pembagian tanggung jawab pembayaran dan perlindungan terhadap anggaran desa menjadi hal penting agar pengembangan koperasi tetap berjalan tanpa mengorbankan prioritas pembangunan maupun kebutuhan masyarakat di tingkat desa. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara