GRESIK – Pemerintah Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menegaskan tidak pernah memerintahkan warga mengumpulkan iuran untuk membiayai kegiatan Sedekah Bumi dan Kirab Budaya 2026. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul informasi viral mengenai dugaan pungutan hingga jutaan rupiah per kepala keluarga (KK) di lingkungan masyarakat.
Sekretaris Desa Menganti sekaligus Ketua Panitia Kirab Budaya dan Sedekah Bumi, Imam Su’udi, mengatakan panitia tidak pernah menetapkan kewajiban pembayaran kepada warga, baik pada penyelenggaraan tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk di Desa Menganti, tidak cuma tahun ini, tapi dari tahun-tahun yang lalu tidak pernah sama sekali urusan Sedekah Bumi kemudian kita menganjurkan untuk iuran. Tidak ada,” kata Imam saat on air di Radio Suara Surabaya pada Minggu (01/11/2026) sore.
Menurut Imam, pembiayaan kegiatan selama ini dilakukan dengan mencari sponsor dari lingkungan sekitar Menganti. Panitia juga melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam persiapan, antara lain rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Karang Taruna, dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Ia menduga informasi mengenai pungutan berkaitan dengan inisiatif sejumlah kelompok anak muda yang ingin menghadirkan hiburan sound horeg dari wilayah masing-masing. Namun, kelompok tersebut disebut tidak berada di bawah koordinasi panitia ataupun Karang Taruna Menganti.
“Masalah iuran itu mungkin datangnya dari warga sendiri. Anak-anak muda itu yang bahasanya di sini urunan anak-anak muda, tapi mereka lepas sama sekali. Tidak ada instruksi dari panitia, dari pemerintah desa untuk iuran, tidak ada,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Suara Surabaya, Minggu, (01/11/2026).
Imam mengaku belum mengetahui secara pasti kelompok maupun wilayah yang melakukan pengumpulan uang dari rumah ke rumah. Ia kembali menegaskan tidak pernah menginstruksikan ataupun menyarankan penarikan dana tersebut.
“Kalaupun ada penarikan uang, mohon maaf, sampai sekarang saya tidak tahu RT/RW mana yang ada penarikan ini. Setahu saya itu anak-anak muda sendiri di wilayah tersebut,” katanya.
Terkait hiburan sound horeg, Imam menjelaskan panitia telah menyosialisasikan bahwa pertunjukan tersebut bukan bagian dari agenda resmi penyelenggara. Meski demikian, warga yang ingin mengadakan hiburan secara mandiri tetap dapat difasilitasi dalam pengurusan perizinan.
Panitia meminta warga yang menggelar kegiatan tersebut melengkapi persyaratan berupa stempel basah dan tanda tangan RT/RW sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
“Kalau warga ingin ada horeg, enggak apa-apa, panitia memfasilitasi untuk perizinan. Tapi panitia tidak mengadakan. Kalau memang warga mengadakan, ya monggo, RT/RW harus ada stempel basah dan tanda tangan tanggung jawab bersama,” jelas Imam.
Di luar persoalan pungutan, Sedekah Bumi dan Kirab Budaya merupakan agenda tahunan masyarakat Menganti. Rangkaian Sedekah Bumi tahun ini diawali dengan khataman Al-Qur’an yang melibatkan ustaz dari tujuh dusun.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tumpengan bersama yang melibatkan 41 RT, 13 RW, LKMD, dan BPD. Pada malam harinya, masyarakat menikmati pertunjukan wayang kulit dan campursari. Seluruh rangkaian Sedekah Bumi tersebut berlangsung pada 24 Oktober 2026.
Sementara itu, persiapan Kirab Budaya dimulai melalui kegiatan pemeriksaan suara pada 30 Oktober 2026 sebagai bagian dari latihan. Puncak kirab dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2026.
Panitia juga telah memberikan arahan mengenai pengaturan tingkat kebisingan atau desibel kepada pihak-pihak yang terlibat. Klarifikasi pemerintah desa diharapkan dapat meluruskan informasi mengenai pembiayaan kegiatan sekaligus membedakan tanggung jawab panitia dengan inisiatif kelompok warga. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara