Kemendes PDT memperkuat tata kelola BUM Desa melalui pemeringkatan yang menilai kelembagaan, manajemen, usaha, kemitraan, aset, permodalan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
JAKARTA Â – Kualitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi salah satu perhatian Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam mendorong kemandirian ekonomi perdesaan. Melalui sistem pemeringkatan, pemerintah berupaya memastikan badan usaha milik desa tidak hanya berkembang secara kelembagaan, tetapi juga memiliki tata kelola profesional dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan BUM Desa dalam dua tahun terakhir. Penilaian tidak hanya berfokus pada keberadaan organisasi dan aktivitas usaha, tetapi juga mencakup kualitas manajemen, kemitraan, pengelolaan aset, permodalan, serta kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Langkah pemeringkatan tersebut menjadi bagian dari transformasi BUM Desa agar mampu menjalankan kegiatan usaha secara lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan evaluasi terhadap berbagai aspek pengelolaan, pemerintah ingin mendorong setiap BUM Desa meningkatkan kapasitas kelembagaan sekaligus memperkuat daya saing usahanya.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDT, Tabrani, menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan BUM Desa seharusnya tercermin dari dampak ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ketika usaha tumbuh, kesempatan bekerja terbuka, pendapatan masyarakat meningkat, dan perekonomian desa pun bergerak semakin kuat,” ujar Tabrani, sebagaimana dilansir Warta Ekonomi, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Kemendes PDT, desa harus tetap menjadi pemilik sekaligus penggerak utama kegiatan usaha BUM Desa. Dengan posisi tersebut, pengembangan badan usaha diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan produktif.
Penguatan tata kelola juga menjadi faktor penting agar BUM Desa tidak sekadar berorientasi pada keberadaan unit usaha, tetapi mampu mengelola aset, permodalan, dan kemitraan secara bertanggung jawab. Pengelolaan yang semakin baik diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan usaha sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian desa.
Melalui evaluasi dan penguatan kelembagaan tersebut, Kemendes PDT berharap BUM Desa semakin berkembang sebagai penggerak ekonomi lokal. Keberhasilan badan usaha ini pada akhirnya diharapkan tidak hanya terlihat dari pertumbuhan kegiatan bisnis, tetapi juga dari terbukanya lapangan pekerjaan, meningkatnya pendapatan warga, dan semakin kuatnya kemandirian ekonomi masyarakat desa. []
Redaksi 01
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara