Klinik Koperasi Desa Merah Putih berpeluang menjadi mitra BPJS Kesehatan dan melayani peserta JKN setelah memperoleh pengesahan Kementerian Kesehatan serta lolos proses kredensialing dan evaluasi kelayakan.
JAKARTA – Klinik yang dikembangkan melalui program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berpeluang menjadi fasilitas pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, peluang tersebut tidak serta-merta membuat klinik koperasi bisa langsung melayani peserta BPJS Kesehatan karena harus memenuhi persyaratan perizinan, standar pelayanan, serta melewati proses evaluasi kelayakan.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa status resmi sebagai klinik yang telah ditetapkan dan disahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi persyaratan awal untuk membuka peluang kemitraan dengan BPJS Kesehatan.
“Sepanjang klinik tersebut sudah ditetapkan dan sudah disahkan oleh Kementerian Kesehatan itu menjadi klinik,” kata Rizzky, sebagaimana dilansir Liputan6, Jumat (30/10/2026). Pernyataan itu disampaikan seusai menghadiri Satya JKN Awards 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat sore.
Meski demikian, pengesahan dari Kemenkes belum menjadi jaminan klinik Kopdes Merah Putih langsung memperoleh status mitra BPJS Kesehatan. Setiap fasilitas kesehatan yang mengajukan kerja sama tetap harus melewati proses kredensialing atau penilaian kelayakan.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan sarana dan prasarana serta verifikasi ketersediaan dan kompetensi tenaga kesehatan. Mekanisme ini diberlakukan untuk memastikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama mampu memenuhi standar pelayanan kepada peserta JKN.
“BPJS Kesehatan tidak langsung otomatis bekerja sama. Ada uji kelayakan, ada kredensialing , pemeriksaan sarana dan prasana, cek tenaga kesehatan. Tetap, untuk bekerja sama dengan klinik kopdes dan klinik lain harus ada uji kelayakan,” tegas Rizzky.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pengembangan klinik menjadi salah satu pilihan unit bisnis dalam Kopdes Merah Putih. Selain pelayanan kesehatan, koperasi tersebut juga dirancang memiliki kegiatan usaha di bidang logistik, perdagangan, dan apotek.
“Sudah ada pembahasan. Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik, perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik,” kata Budi seusai Pertemuan Nasional Konsil Kesehatan Indonesia di PIK Avenue, Jakarta Utara, Jumat pagi.
Pemerintah juga telah menjalankan sejumlah proyek percontohan atau pilot project untuk mengkaji model bisnis klinik koperasi tersebut sebelum dikembangkan lebih luas.
“Nah, kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat model bisnisnya,” kata Budi.
Menurut Budi, konsep klinik yang dikelola koperasi pada dasarnya menyerupai klinik swasta. Dengan memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku serta lolos proses kredensialing, fasilitas tersebut berpeluang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan dan memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Kehadiran klinik Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memperluas pilihan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, realisasi manfaatnya akan sangat bergantung pada kesiapan fasilitas, ketersediaan tenaga kesehatan, dan pemenuhan standar pelayanan sebelum klinik dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan. []
Redaksi 01
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara