Dokumen laporan simpan pinjam dan surat pernyataan pengurus memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana Rp40,82 juta di BUM Desa Mekar Jaya, sementara hasil pemeriksaan Inspektorat Langkat masih perlu diperjelas.
LANGKAT – Transparansi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mekar Jaya di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat (Langkat), menjadi perhatian setelah muncul perbedaan pencatatan terkait dana Rp40.820.000 yang disebut berada dalam penguasaan salah seorang pengurus. Persoalan tersebut membutuhkan penelusuran menyeluruh untuk memastikan aliran dana, pertanggungjawaban pengurus, serta tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Langkat (Inspektorat Langkat).
Sorotan terhadap pengelolaan keuangan tersebut berawal dari dua dokumen, yakni laporan sementara kegiatan simpan pinjam BUM Desa Mekar Jaya tertanggal 24 September 2024 dan surat pernyataan tertulis tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat pernyataan tersebut, SP yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Usaha BUM Desa Mekar Jaya menyatakan telah memegang dan menggunakan uang milik badan usaha desa sebesar Rp40.820.000. SP juga menyatakan kesediaannya mengembalikan dana tersebut secara bertahap mulai 2025 hingga 2028.
Dokumen itu menjadi salah satu bahan yang perlu diperiksa untuk memastikan bagaimana dana tersebut dikuasai, digunakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan badan usaha desa.
Persoalan semakin membutuhkan perhatian karena nominal dalam surat pernyataan tersebut sama dengan angka pengembalian pinjaman yang tercantum dalam laporan keuangan BUM Desa Mekar Jaya.
Berdasarkan laporan sementara yang ditandatangani Ketua BUM Desa Mekar Jaya, Nurul Wahyudi, tercatat aktivitas simpan pinjam sejak 2019 hingga 2020 dengan total penyaluran pinjaman mencapai Rp84.300.000.
Dana tersebut disalurkan kepada 10 peminjam melalui sejumlah transaksi sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020. Dalam laporan yang sama, pengembalian pinjaman tercatat sebesar Rp40.820.000, sedangkan Rp43.480.000 lainnya disebut masih berada di tangan masyarakat.
Kesamaan nominal Rp40.820.000 dalam kedua dokumen tersebut memunculkan kebutuhan untuk mencocokkan seluruh catatan transaksi. Namun, kesamaan angka itu belum dapat dijadikan bukti bahwa kedua dokumen merujuk pada aliran dana yang sama.
Pemeriksaan perlu mencakup buku kas, kuitansi, rekening, bukti pengembalian pinjaman, serta dokumen pertanggungjawaban pengurus. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian pencatatan atau persoalan lain dalam pengelolaan keuangan BUM Desa.
Kepala Desa Suka Maju, Saharuddin Ahmad, sebelumnya membenarkan adanya persoalan penggunaan uang BUM Desa oleh SP. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen BUM Desa Mekar Jaya telah diperiksa Inspektorat Langkat.
Keterangan tersebut sebagaimana diberitakan Mediapatriot, Sabtu, (31/10/2026).
Meski demikian, hasil resmi pemeriksaan Inspektorat belum tersedia dalam dokumen pemberitaan yang menjadi dasar penyusunan berita ini. Belum diketahui secara terperinci kesimpulan pemeriksaan, besaran kerugian apabila ditemukan, maupun rekomendasi tindak lanjut yang diberikan.
Kejelasan hasil pemeriksaan menjadi penting agar penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pernyataan kesediaan mengembalikan dana. Harus ada kepastian mengenai jumlah kewajiban, mekanisme pengembalian, pihak yang bertanggung jawab, serta bukti penyetoran dana ke kas BUM Desa.
Dalam tata kelola badan usaha desa, setiap penggunaan uang harus memiliki dasar kewenangan, pencatatan administrasi, dan pertanggungjawaban yang jelas. Penguasaan dana oleh pengurus juga perlu dipastikan memiliki persetujuan dan dasar penggunaan yang sah.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian karena SP disebut telah terpilih sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Maju.
Posisi tersebut menambah pentingnya keterbukaan mengenai status penyelesaian persoalan keuangan BUM Desa. Sebab, BPD memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan desa, termasuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Meski demikian, terpilihnya SP sebagai Ketua BPD tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Penilaian terhadap persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, fakta yang dapat diverifikasi, serta keputusan lembaga berwenang.
Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan pengembalian dana, hasil pemeriksaan Inspektorat, dan langkah penyelesaian yang telah ditempuh oleh pihak-pihak terkait.
Selain pemeriksaan administratif, seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian aparat pengawasan dan penegak hukum.
Narasumber itu menilai pengelolaan keuangan BUM Desa harus dilakukan secara transparan karena dana yang dikelola berkaitan dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
“Kami meminta agar persoalan ini dibuka secara terang.
Uang BUMDes merupakan uang untuk kepentingan masyarakat, sehingga pengelolaannya harus transparan. Kami menunggu tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Atas dasar dokumen dan keterangan yang tersedia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat diminta melakukan penelaahan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUM Desa Mekar Jaya.
Penelusuran dapat mencakup asal penyertaan modal, mekanisme penyaluran pinjaman, pencatatan pengembalian, penguasaan dana oleh pengurus, hingga penggunaan uang tersebut.
Namun, keberadaan surat pernyataan dan kesamaan nominal dalam laporan keuangan belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Aparat berwenang perlu menguji bukti, kewenangan pengurus, tujuan penggunaan dana, serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila persoalan berkaitan dengan administrasi atau perdata, penyelesaiannya perlu mengikuti mekanisme yang berlaku.
Pengelolaan BUM Desa memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya. Pasal 87 mengatur pendirian BUM Desa dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sedangkan Pasal 89 mengatur pemanfaatan hasil usaha untuk pengembangan usaha serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, modal, aset, pinjaman, dan pertanggungjawaban BUM Desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dalam kasus Mekar Jaya, pemeriksaan juga perlu memperhatikan peraturan desa, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta keputusan kelembagaan yang berlaku ketika transaksi berlangsung pada 2019–2020.
Keterbukaan hasil pemeriksaan dan kepastian pengembalian dana menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUM Desa. Dengan penelusuran yang objektif dan pertanggungjawaban yang jelas, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel. []
Redaksi 01
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara