Polemik rencana pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo, Purwakarta, masih membutuhkan penyelesaian melalui musyawarah dan aturan yang berlaku agar kehidupan masyarakat desa tetap berjalan dalam suasana toleransi.
PURWAKARTA – Penyelesaian polemik rencana pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, diarahkan agar ditempuh melalui musyawarah, verifikasi data, serta ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan yang berkembang menyangkut kehidupan masyarakat dengan latar belakang agama dan keyakinan yang berbeda di lingkungan desa.
Polemik tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sejumlah forum. Musyawarah di Desa Cikopo pada September 2026 belum menghasilkan kesepakatan, salah satunya berkaitan dengan data dukungan masyarakat terhadap rencana pembangunan rumah ibadah.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purwakarta Ahmad Anwar Nasihin mengatakan perbedaan keyakinan di tengah masyarakat tidak seharusnya menghilangkan hak warga untuk menjalankan ibadah. Pernyataan itu disampaikannya sebagaimana diberitakan Pojoksatu, Rabu, (23/09/2026).
“Intinya semua warga masyarakat Indonesia itu mempunyai hak yang sama. Kita jangan sampai membedakan mana tirani minoritas dan mana mayoritas. Walaupun mereka hidup di tengah-tengah mayoritas, harus kita hormati. Mempunyai hak yang sama untuk beribadah,” kata Ahmad pada Rabu 23 September 2025.
Menurutnya, masyarakat Desa Cikopo maupun pihak-pihak yang terlibat perlu mengedepankan sikap saling menghormati dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Siapapun orangnya dan siapapun masyarakatnya di Kabupaten Purwakarta ini harus tunduk terhadap aturan hukum yang ada di Indonesia. Jangan main hakim sendiri. Jangan menjadi hakim dan menentukan kesalahan dan kebenaran orang,” ujarnya.
Ahmad menilai rencana pendirian rumah ibadah perlu dilihat berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat juga diminta menghormati proses yang sedang berjalan.
“Kita hormati agama manapun, keyakinan manapun di Kabupaten Purwakarta yang ingin mendirikan tempat ibadah. Silakan, selama itu memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kehidupan masyarakat di Purwakarta terdiri atas warga dengan latar belakang keyakinan yang beragam sehingga hubungan antarwarga perlu dijaga.
“Tidak ada paksaan memilih agama manapun. Termasuk di Purwakarta ini, silakan orang mau beragama Islam, syukur Alhamdulillah. Dan memang mayoritas Islam di Kabupaten Purwakarta. Ada sebagian agama yang lain di Purwakarta yang harus kita hormati,” tuturnya.
Dalam konteks penyelesaian di Desa Cikopo, PCNU Purwakarta menyatakan kesediaannya membantu proses mediasi bersama pihak terkait. Ahmad mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan unsur lainnya agar persoalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“PCNU akan ikut membantu memediasi dan menyampaikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan unsur-unsur yang lainnya, serta masyarakat pun supaya bisa mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh negara,” katanya.
Ahmad berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarwarga di Desa Cikopo. Ia mendorong agar seluruh pemeluk agama tetap memiliki ruang untuk menjalankan keyakinannya dengan mengikuti aturan yang berlaku.
“Supaya mereka yang di luar agama Islam bisa melaksanakan ibadah yang tenang, bisa melaksanakan dan mengekspresikan seluruh keyakinannya di tempat ibadah,” ujar Ahmad.
Selain mendorong penyelesaian persoalan Cikopo melalui mediasi, PCNU Purwakarta juga menggagas ruang yang dapat menjadi simbol toleransi antarumat beragama. Gagasan tersebut antara lain berupa rumah toleransi atau kampung toleransi.
“Kita harus membuat ruang toleransi beragama, atau rumah toleransi, atau kampung toleransi. Dan di Purwakarta itu bisa dibuktikan,” katanya.
Penyelesaian polemik rencana pembangunan rumah ibadah di Cikopo masih berjalan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta sebelumnya mendorong verifikasi serta validasi data dan dokumen sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian melalui aturan dan musyawarah. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara