Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memasuki tahap penyiapan sumber daya manusia, dengan kepastian status kerja, penempatan, dan hak manajer menjadi bagian yang perlu dituntaskan sebelum koperasi mulai berjalan.
JAKARTA – Kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu bagian yang tengah dimatangkan pemerintah menjelang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kepastian mengenai status kerja, penempatan, hingga hak para manajer disiapkan agar pengelolaan koperasi di tingkat desa dapat berjalan dengan sistem yang jelas.
Informasi mengenai status tersebut disampaikan perwakilan Agrinas di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/9/2026). Para manajer KDKMP disebut berstatus pegawai badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Agrinas dengan masa kontrak selama dua tahun.
“Pegawai BUMN, pegawai BUMN di bawah Agrinas,” kata Jo sebagaimana diberitakan Viva, Rabu, (23/09/2026).
Jo mengatakan status tersebut berlaku selama masa kontrak. Setelah dua tahun, keberlanjutan para manajer akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan BUMN.
“Setelah dua tahun nanti akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain,” ujarnya.
Menurut Jo, kelanjutan penugasan setelah masa kontrak belum ditetapkan secara khusus untuk KDKMP. Kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan BUMN.
“Di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” katanya.
Sementara itu, besaran gaji para manajer KDKMP belum disampaikan. Jo menyebut ketentuan mengenai besaran tersebut akan tercantum dalam surat keputusan (SK).
“Itu nanti dilihat di SK-nya aja,” ujar Jo.
Kepastian sumber daya manusia menjadi bagian penting karena KDKMP kini memasuki tahapan menuju operasional setelah pembangunan fisik mulai berjalan. Pemerintah juga menyiapkan sistem kerja agar manajer yang ditempatkan di koperasi memiliki kejelasan dalam menjalankan tugas sejak awal penugasan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah tidak menjadikan kecepatan penempatan sebagai satu-satunya ukuran. Menurut dia, sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian diperlukan agar para manajer dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari, dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.
Qodari mengatakan calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, serta hak yang akan diterima. Hal tersebut menjadi perhatian karena sebagian calon manajer disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.
Karena itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan sebelum penempatan dilakukan. Penyiapan tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi para manajer sekaligus mendukung kesiapan pengelolaan KDKMP di tingkat desa.
Dengan status kerja, penempatan, dan hak yang disiapkan secara bertahap, pemerintah menempatkan kepastian sistem kerja sebagai bagian dari proses menuju operasional KDKMP. Tahapan ini menjadi dasar agar manajer dapat menjalankan fungsi pengelolaan koperasi setelah penempatan dilakukan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara