Manajer Koperasi Desa Merah Putih menjalani penugasan pembinaan selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan, sementara pembiayaan dan gajinya bersumber dari anggaran pemerintah.
JAKARTA – Status manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditegaskan bukan sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan menjalankan penugasan pembinaan selama dua tahun. Skema tersebut disiapkan untuk mendukung penguatan koperasi sebelum pengelolaannya berlanjut.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menjelaskan para manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih akan ditempatkan dalam skema pembinaan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026), sebagaimana diberitakan Tirto, Selasa, (22/09/2026).
Menurut Dony, penugasan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan koperasi selama dua tahun. Dengan skema itu, keberadaan manajer tidak serta-merta membuat mereka memperoleh status sebagai pegawai BUMN.
Dony juga menegaskan pembiayaan terhadap para manajer tersebut tetap berasal dari anggaran pemerintah. Agrinas Pangan menjalankan fungsi pembinaan terhadap koperasi selama masa penugasan berlangsung.
“Tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi, pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” kata Dony.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan informasi sehari sebelumnya mengenai status hubungan kerja para manajer. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari sebelumnya menyebut para manajer memiliki hubungan kerja langsung dengan entitas pemberi kerja, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk Kopdes dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk Kampung Nelayan.
Qodari juga sebelumnya menyatakan para manajer berstatus sebagai pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (21/9/2026).
“Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal,” ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Dengan klarifikasi terbaru tersebut, skema bagi para manajer Kopdes dan Kampung Nelayan ditempatkan sebagai penugasan pembinaan, bukan pengangkatan sebagai pegawai BUMN. Pemerintah tetap menanggung pembiayaan dan hak gaji selama masa penugasan, sedangkan proses pembinaan dilakukan melalui Agrinas. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara