Situbondo Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak hingga Desa

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2026 menjadi landasan penguatan pencegahan perkawinan usia anak melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat hingga tingkat desa.

SITUBONDO – Upaya menekan perkawinan usia anak di Situbondo diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 42 Tahun 2026 yang kini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pencegahan dan penanganan secara lebih terkoordinasi.

Perbup yang ditetapkan pada 24 Agustus 2026 itu mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi saat melakukan kunjungan kerja di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (21/9/2026).

Menurut Arifatul, keberadaan regulasi daerah penting untuk memberikan landasan dalam menangani perkawinan usia anak. Namun, aturan tersebut harus diikuti pelaksanaan nyata melalui keterlibatan pemerintah, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.

“Ada yang sangat baik apa yang dilakukan oleh Bupati Situbondo, yakni Perbup pencegahan dan penanganan perkawinan anak, dan ini luar biasa karena tidak semua daerah mempunyai (membuat) peraturan bupati,” kata Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi saat kunjungan kerja di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (21/09/2026).

Arifatul menegaskan keberadaan peraturan saja tidak cukup untuk menekan angka perkawinan usia anak. Pemerintah daerah dan perangkat terkait perlu memastikan kebijakan tersebut diterapkan melalui kerja bersama di lapangan.

“Regulasi ini tidak akan ada artinya apa-apa, bila itu tidak direalisasikan, dan upaya ini harus ada kolaborasi dari semua pihak, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas dan lainnya harus bergerak bersama. Saya yakin angka perkawinan anak bisa menurun secara signifikan,” ucap dia.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan penerbitan Perbup Situbondo Nomor 42 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mencegah perkawinan usia anak yang masih terjadi di wilayah tersebut.

Standing point saya jelas bahwa sangat konsolidatif terhadap concern Ibu Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, yakni melakukan pencegahan dan perkawinan usia anak,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo Imam Hidayat mengatakan penerbitan regulasi tersebut perlu diikuti edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dengan melibatkan kader posyandu.

“Kami juga terus menggencarkan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak ke kecamatan hingga desa maupun melalui kader-kader posyandu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dampak dari perkawinan usia anak,” katanya.

Imam menjelaskan perkawinan usia anak dapat menghambat pemenuhan hak anak serta menimbulkan risiko pada aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Kondisi tersebut juga dinilai dapat berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM), sehingga pencegahan perlu dilakukan secara terpadu.

Upaya tersebut turut melibatkan Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Situbondo, terutama dalam pemenuhan persyaratan berupa rekomendasi dari pejabat yang berwenang terkait pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Data Pengadilan Agama Situbondo menunjukkan jumlah pengajuan dispensasi kawin yang dikabulkan mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021 tercatat 459 pengajuan, kemudian 500 pada 2022, sebanyak 418 pada 2023, turun menjadi 225 pada 2024, dan kembali turun menjadi 195 pada 2025.

“Secara grafik, permohonan dispensasi kawin di Situbondo yang tertinggi adalah di Kecamatan Jangkar mencapai 19 persen, kemudian di Kecamatan Arjasa, Suboh dan Panarukan. Oleh karena itu, kami terus sosialisasi ke kecamatan tersebut dalam mencegah pernikahan usia anak,” kata Imam Hidayat.

Pemerintah Kabupaten Situbondo selanjutnya perlu memastikan regulasi tersebut berjalan hingga tingkat kecamatan dan desa agar pencegahan tidak berhenti pada penerbitan aturan, tetapi berlanjut menjadi upaya bersama untuk menekan perkawinan usia anak. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Api Lahap Warung Tembakau di Wonosari, Barang Dagangan Ikut Ludes

PDF 📄Kebakaran menghanguskan warung tembakau di Desa Sumber Kalong, Bondowoso, tanpa korban jiwa, sementara kerugian …

Kemenag Dorong Pesantren As’adiyah Mamuju Berkontribusi bagi Sulbar

PDF 📄Kemenag menyiapkan Pondok Pesantren Raudhatutthalibin As’adiyah Mamuju di Desa Tadui sebagai salah satu pesantren …

Krisis Air Bersih di Barsel, Tangki dan Sumur Bor Disiapkan

PDF 📄Pemkab Barsel menyiapkan pendataan terpadu, distribusi air bersih, pembangunan sumur bor, serta tambahan anggaran …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *