Pemerintah Siapkan RBI Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah 2027

JAKARTA – Program Ruang Bersama Indonesia (RBI) diarahkan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah mulai 2027. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah memasukkan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 setelah tiga kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelaksanaannya.

SKB RBI ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan tersebut menjadi landasan kolaborasi tiga kementerian dalam mendorong pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sampai tingkat desa dan kelurahan.

Mendagri Tito mengatakan RBI dirancang untuk memperkuat posisi perempuan dan anak dalam kehidupan sosial sekaligus merespons berbagai persoalan yang masih terjadi di daerah, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, dan penelantaran.

[RBI] Ini berfokus memberdayakan mereka [perempuan dan anak] agar mereka memiliki bargaining position. Mereka bukan hanya sebagai objek, tapi subjek,” kata Tito, sebagaimana diberitakan Tirto, Senin, (14/09/2026).

Menurut Tito, pelaksanaan RBI membutuhkan pembagian peran antarkementerian. Kementerian PPPA menangani aspek pemberdayaan dan perlindungan, Kementerian Desa dan PDT mendukung pembangunan di tingkat desa, sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan dalam pembinaan pemerintah daerah.

Tito menyebut pemerintah daerah nantinya tidak sekadar diarahkan untuk memilih RBI sebagai salah satu kegiatan. Program tersebut didorong masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

“Jadi bukan menjadi kegiatan pilihan, tapi menjadi kegiatan yang wajib dikerjakan untuk masuk dalam program anggaran APBD,” ujar Tito.

Kemendagri juga akan mengawal penerapan RBI dalam RKPD 2027. Pemerintah daerah yang belum memasukkan program tersebut akan diminta melakukan penyesuaian terhadap rancangan anggarannya.

“Dalam RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, malah kita akan kembalikan APBD-nya, masukkan program ini, dengan dasar SKB tiga menteri,” katanya.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan RBI tidak dirancang semata-mata sebagai ruang fisik. Program tersebut merupakan ruang kolaborasi yang diarahkan untuk membangun tata kelola desa dan kelurahan yang mendukung pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.

Pelaksanaan RBI memiliki tiga fokus, yakni memperkuat tata kelola desa dan kelurahan yang berperspektif gender, meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam berbagai sektor, serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Arifah menyebut penerapan RBI di sejumlah kabupaten dan kota sebelumnya telah memberikan sejumlah dampak. Program tersebut antara lain dikaitkan dengan upaya menurunkan stunting serta kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan ekonomi perempuan, dan menekan angka kematian ibu dan bayi.

Pemberdayaan ekonomi dalam RBI juga diarahkan tidak hanya melalui peningkatan keterampilan dan produksi barang. Pemerintah mendorong pemanfaatan pekarangan dan kebun komunitas untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga.

Dengan pemanfaatan lingkungan sekitar, keluarga diharapkan dapat memperoleh sebagian kebutuhan pangan bergizi tanpa sepenuhnya bergantung pada pasokan dari luar wilayah.

Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto menekankan bahwa penerapan RBI perlu menyesuaikan karakter dan kearifan lokal masing-masing desa. Potensi wilayah dapat menjadi dasar untuk menentukan bentuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Yandri mencontohkan Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu yang telah dijalankan Kementerian Desa dan PDT dengan melibatkan perempuan dalam kegiatan peningkatan ekonomi keluarga.

“Perempuan tidak boleh sebagai objek pembangunan, tapi sebagai subjek, sebagai pelaku pembangunan, termasuk perlindungan anak,” ujar Yandri.

Dengan masuknya RBI dalam arah perencanaan daerah, pelaksanaan program tersebut akan bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kelurahan, dan masyarakat. Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan membuat kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak lebih terintegrasi dengan pembangunan di tingkat lokal. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Tapin Punya 63 Desa Maju dan 63 Desa Mandiri

PDF 📄RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin menjadikan hasil Indeks Desa 2026 sebagai dasar untuk memetakan …

1.269 Kampung Nelayan Dibangun 2026, Anggaran Capai Rp10 Triliun

PDF 📄JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih …

Pontianak Datangkan 1 Juta Liter Air Tawar Hadapi Krisis Air Baku

PDF 📄PONTIANAK – Krisis air baku di Kota Pontianak mendorong pemerintah daerah mengambil pasokan air …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *