JAKARTA – Penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang dilaporkan investor asal Malaysia memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan lokasi tambang di Sulawesi Utara. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi serta mengecek tiga lokasi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum investor, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan perkembangan itu diketahui setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026. Pemeriksaan lapangan dilakukan di Desa Ratatotok Satu dan Ratatotok Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), serta Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
“Tim penyelidik telah mewawancarai 15 orang saksi dan melakukan pengecekan dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara. Kami mengapresiasi langkah penyelidik. Ini menunjukkan perkara berjalan sesuai harapan kami,” ujar Bagas setelah menerima SP2HP di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, sebagaimana diberitakan Tirto, Selasa, (15/09/2026).
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula pada 5 Mei 2025 ketika investor asal Malaysia dikenalkan kepada perwira Polri berinisial F oleh seorang rekan bisnis di area Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta. Menurut kuasa hukum, F kemudian menawarkan investasi tambang emas dengan menyebut legalitas pertambangan akan segera terbit.
“Dengan jubah kedinasannya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang disebutnya legal dan izinnya akan terbit. Klien kami sebagai warga negara asing asal Malaysia punya cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebutlah klien kami berhasil diyakinkan,” jelas Bagas.
Dalam tawaran tersebut, korban disebut memperoleh skema bagi hasil dengan keuntungan bersih 60 persen. Investor juga dijanjikan dapat mengembalikan modal dalam sekali panen berdasarkan klaim potensi kandungan emas yang ditawarkan.
Dana investasi kemudian ditransfer secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang disetorkan mencapai Rp58,5 miliar untuk membiayai operasional sejumlah lubang tambang atau pit.
Bagas mengatakan pihaknya mempertanyakan aliran dana karena menurut informasi yang diterimanya sebagian besar dana masuk ke rekening pribadi terlapor.
“Transfer puluhan miliar ke rekening pribadi seorang aparat hukum, tentu menjadi pertanyaan kami kenapa tidak ada deteksi atau tanggapan dari PPATK,” ujarnya.
Persoalan mulai muncul ketika legalitas tambang yang disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi itu kemudian membuat korban menduga kegiatan pertambangan yang ditawarkan berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Selama periode investasi, korban disebut hanya menerima satu kali pembayaran pada 3 Februari 2026 senilai Rp4,07 miliar. Pembayaran tersebut juga disebut tidak disertai laporan produksi yang jelas.
“Kami menduga itu hanya cara untuk menahan klien kami agar tidak menagih modal pokoknya,” ujar Bagas.
Pada pertengahan Maret 2026, terlapor disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp dan memutus komunikasi dengan korban. Kuasa hukum selanjutnya mengirimkan dua kali somasi pada Agustus 2026, tetapi menurut Bagas tidak memperoleh tanggapan.
Selain melaporkan perkara ke Bareskrim Polri, pihak korban juga menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Pengecekan lokasi tambang di sejumlah desa di Sulawesi Utara menjadi bagian dari perkembangan penyelidikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengumpulan keterangan dari para saksi untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Bagas berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kepercayaan investor karena korban merupakan warga negara asing.
“Laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru jika benar ada anggota yang menggunakan atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penindakannya akan memperkuat kepercayaan publik. Tidak boleh ada pertentangan antara agenda negara memberantas tambang ilegal dengan dugaan aparat yang justru memperoleh keuntungan dari sana,” pungkasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara