SURABAYA – Perlindungan lahan pangan di Jawa Timur masih menghadapi persoalan ketepatan data dan keselarasan tata ruang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mencatat sebagian lahan yang telah masuk usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ternyata sudah beralih fungsi, sementara lahan produktif lainnya belum seluruhnya masuk dalam penetapan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan persoalan tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Menurut dia, kondisi faktual di lapangan perlu menjadi perhatian dalam penataan dan perlindungan lahan pertanian.
“Masih ditemukan lahan yang sudah masuk LP2B, tetapi faktanya telah beralih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, terdapat lahan produktif yang belum masuk LP2B karena basis data dan penetapannya belum sepenuhnya akurat,” ungkap Khofifah.
Berdasarkan data Pemprov Jawa Timur, Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Timur pada 2025 mencapai 1.206.474,15 hektare atau sekitar 25,12 persen dari luas wilayah provinsi tersebut. Dari jumlah itu, usulan LP2B kabupaten/kota mencapai 1.053.781,72 hektare atau sekitar 87,34 persen dari LBS.
Capaian tersebut telah melampaui target minimal 87 persen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Secara agregat Jawa Timur telah melampaui target 87 persen LP2B sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN,” kata Khofifah, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (15/09/2026).
Meski capaian secara agregat telah melewati target, Khofifah menilai persoalan di tingkat daerah masih membutuhkan penyelesaian. Salah satunya ialah ketidaksesuaian antara penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dengan kondisi lahan yang sebenarnya.
Integrasi LP2B dengan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga dinilai belum sepenuhnya selaras secara hierarkis. Karena itu, Pemprov Jawa Timur meminta dukungan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk mempercepat penyelarasan kebijakan tersebut.
Persoalan perlindungan lahan tersebut muncul bersamaan dengan kebutuhan Jawa Timur mempertahankan kapasitas produksi pangan sekaligus mengembangkan kawasan industri. Khofifah menyebut sektor manufaktur di Jawa Timur memberikan kontribusi sekitar 36 persen, sedangkan target kontribusi industri manufaktur nasional pada 2045 sebesar 30 persen.
“Posisi lahan baku sawah dan capaian usulan LP2B memang tidak bisa digeneralisasi. Jawa Timur ini lumbung pangan nasional. Investasi untuk industrialisasi tetap harus kita bangun sesuai dengan semua potensi yang ada,” ujar Khofifah.
“Oleh karena itu, proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Khofifah juga menyampaikan hasil koordinasi Pemprov Jawa Timur dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 11 September 2026. Sejumlah persoalan kebijakan menjadi bahan pembahasan, termasuk tumpang tindih Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan kawasan hutan.
Pemprov Jawa Timur juga mengusulkan penguatan keterlibatan Kementerian Pertanian dalam penetapan dan pengawasan LP2B. Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme perizinan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan apabila lokasi tersebut kemudian masuk dalam usulan LP2B.
Khofifah turut meminta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menentukan lokasi proyek prioritas nasional. Menurut dia, penyelarasan kebijakan diperlukan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian produktif.
Lahan yang masuk dalam usulan LP2B juga disebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan dan kegiatan ekonomi masyarakat selama sesuai dengan peruntukan serta mempertahankan produktivitasnya. Pemanfaatan tersebut antara lain dikaitkan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat.
“Kami sedang mencari format bagaimana 3 juta rumah juga dapat kami maksimalkan, kemudian ketahanan pangan tetap bisa kita maksimalkan, juga memaksimalkan koperasi merah putih dan sekolah rakyat,” katanya.
Selain penataan data dan ruang, Khofifah mendorong adanya mekanisme bersama mengenai insentif, disinsentif, dan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B. Kebijakan tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat perlindungan lahan pangan di daerah.
Penataan LP2B selanjutnya menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan industri. Penyelarasan data, tata ruang, perizinan, serta pengawasan diharapkan dapat memastikan lahan produktif tetap terlindungi sekaligus memberi ruang bagi pembangunan sesuai ketentuan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara