BANYUMAS – Pembangunan 58 gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menghadapi persoalan tata ruang karena seluruh lokasi tersebut berada di kawasan yang masuk kategori lahan hijau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kini menunggu kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat untuk memberikan kepastian terhadap penggunaan lahan yang telanjur menjadi lokasi pembangunan koperasi.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Banyumas R Alvian Hariantono mengatakan persoalan tersebut juga ditemukan di sejumlah wilayah sekitar Banyumas. Salah satu lokasi berada di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja.
“Meskipun di antara lahan hijau itu dipilih yang paling tidak produktif, statusnya tetap lahan hijau. Kalau yang sebelahnya memang produktif,” kata Alvian sebagaimana dilansir TribunJateng, Senin, (14/09/2026).
Menurut Alvian, persoalan status lahan baru mencuat setelah pembangunan gerai Kopdes Merah Putih mulai berjalan. Pada tahap awal pelaksanaan program, pemerintah desa diarahkan memanfaatkan lahan milik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.
“Pada waktu awal, dari pemerintah pusat tidak ada masalah lahan hijau atau lahan apa,” jelas Alvian.
“Pokoknya lahan punya Pemdes atau Pemkab, bangun dulu. Setelah itu baru keluar larangan,” tambahnya.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Banyumas memilih menunggu kebijakan pemerintah pusat sebelum menentukan langkah lanjutan terkait penggunaan lahan. Alvian menyebut persoalan serupa tidak hanya ditemukan di Banyumas, tetapi juga terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Cilacap.
Di Desa Pegalongan, lokasi gerai Kopdes Merah Putih berada di sisi kiri jalan dari arah Purwokerto menuju Gunung Tugel dan Patikraja, sebelum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pegalongan. Kepala Desa (Kades) Pegalongan Kasmidi membenarkan bahwa lahan tersebut masuk kawasan yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian.
“Memang lahan hijau, tetapi sudah diproses melalui arahan dari Danrem (Komandan Korem), langsung perintah komando dari sana,” ungkap Kasmidi.
Kasmidi menjelaskan, pemerintah desa sebelumnya menghadapi keterbatasan dalam mencari lokasi lain yang memungkinkan digunakan untuk pembangunan gerai koperasi. Tanah desa yang tersedia dinilai tidak sesuai untuk pembangunan, sementara lahan kosong lainnya juga tidak mencukupi.
“Di SD juga ada tanah kosong, tetapi tidak memungkinkan karena ada jaringan,” tutur Kasmidi.
Pemerintah Desa Pegalongan kemudian mengusulkan lahan sawah yang berada di lokasi sekarang karena dinilai memiliki produktivitas yang rendah dibandingkan lahan pertanian di sekitarnya.
“Ini tanah desa yang untuk digarap juga tidak bisa maksimal. Jadi, intinya kurang produktif,” ujarnya.
Sebelum penggunaan lahan diputuskan, pemerintah desa menggelar musyawarah di tingkat dusun dan desa. Pemanfaatan lahan kemudian ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam forum tersebut.
Kasmidi mengatakan saat pembangunan dimulai, pihak desa belum menerima informasi mengenai larangan secara tegas terkait pembangunan Kopdes Merah Putih di kawasan lahan hijau. Setelah pembangunan berjalan, persoalan tata ruang tersebut baru muncul.
Ia juga menyebut pernah didatangi Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat kondisi sekaligus memastikan status lahan yang digunakan di Desa Pegalongan.
“Yang dilihat hanya situasi dan kondisi tanah. Tanah ini sudah beres atau belum. Status tanah dan surat-suratnya sudah semuanya. Tidak ada menanyakan masalah yang lain,” ucap Kasmidi.
Persoalan serupa menjadi bagian dari tantangan pelaksanaan program Kopdes Merah Putih di Jawa Tengah. Program tersebut terus dikebut dan provinsi ini disebut menjadi salah satu daerah pionir dalam pelaksanaannya.
Pembentukan badan hukum koperasi di seluruh wilayah administrasi desa di Jawa Tengah telah mencapai 100 persen. Tercatat 8.524 unit Kopdes Merah Putih berbadan hukum tersebar di 35 kabupaten/kota.
Lebih dari 200.000 warga desa disebut telah terintegrasi sebagai anggota aktif Kopdes Merah Putih. Namun, pembangunan fasilitas fisik program tersebut masih menghadapi persoalan tata ruang. Sedikitnya 1.100 bangunan Kopdes Merah Putih di Jawa Tengah diketahui berada di kawasan yang masuk lahan hijau atau lahan sawah produktif.
Kondisi di Banyumas menunjukkan bahwa percepatan pembangunan fasilitas koperasi desa masih perlu berjalan beriringan dengan kepastian tata ruang. Pemkab Banyumas memilih menunggu relaksasi dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk menyelesaikan persoalan penggunaan lahan yang telah menjadi lokasi pembangunan gerai. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara