JAKARTA – Keterbatasan anggaran pemerintah desa dinilai menjadi alasan perlunya pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembangunan jalan desa. Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sofwan Dedy Ardyanto mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Desa agar pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur tersebut tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal desa.
“Kondisi fiskal desa yang terbatas membuat pemerintah desa tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya kepada masyarakat,” kata Sofwan melalui keterangan persnya, Senin (14/9/2026), sebagaimana diberitakan Wartakota, Senin, (14/09/2026).
Menurut Sofwan, jalan desa memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menunjang mobilitas warga. Infrastruktur tersebut menjadi penghubung masyarakat dengan pusat kegiatan ekonomi sekaligus mendukung distribusi hasil pertanian dari wilayah pedesaan.
Ia menilai kebutuhan pembangunan jalan semakin sulit dipenuhi apabila pemerintah desa harus mengandalkan anggaran sendiri. Karena itu, dukungan pemerintah pusat melalui kebijakan khusus dinilai dapat membantu mengatasi keterbatasan pembiayaan infrastruktur dasar di desa.
Gagasan tersebut, kata Sofwan, dapat mengacu pada program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang selama ini digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan jalan daerah, termasuk poros jalan kabupaten.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meluncurkan kebijakan Inpres Jalan Desa ini. Selama ini yang baru ada program Inpres Jalan Daerah untuk membangun poros jalan kabupaten,” ujarnya.
Sofwan mengatakan kualitas jalan desa juga berpengaruh terhadap akses masyarakat menuju berbagai layanan dasar. Jalan yang layak dapat mempermudah warga menjangkau fasilitas pendidikan, kesehatan, pasar, serta berbagai pusat kegiatan lainnya.
Selain meningkatkan mobilitas, kondisi jalan yang memadai dinilai dapat memperkuat hubungan antara sentra produksi di desa dengan pasar. Akses yang lebih baik diharapkan membuat distribusi komoditas pertanian berjalan lebih lancar sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Atas dasar itu, Sofwan berharap Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penerbitan Inpres Jalan Desa sebagai bentuk intervensi pemerintah pusat terhadap kebutuhan infrastruktur di wilayah pedesaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan kemampuan anggarannya pada kebutuhan pembangunan lainnya tanpa mengabaikan persoalan jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Harapannya, kebijakan ini bisa menjadi energi positif bagi pemerintah desa dalam membangun infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” kata Sofwan.
Usulan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperkecil kesenjangan infrastruktur antara wilayah pedesaan dan pusat-pusat kegiatan. Jika diwujudkan, dukungan pemerintah pusat terhadap jalan desa diharapkan dapat memperkuat konektivitas sekaligus menunjang pemerataan pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara