KULON PROGO – Sejumlah lurah di Kabupaten Kulon Progo memilih menunda penandatanganan berita acara serah terima aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebelum proses verifikasi dan validasi (verval) rampung. Sikap tersebut diambil untuk menghindari persoalan administrasi maupun hukum akibat aset yang diterima belum dipastikan kesesuaian fisik, spesifikasi, dan nilainya.
Lurah Tirtorahayu, Kapanewon Lendah, Agus Sujarwo, mengatakan penyerahan aset KDMP harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Pembangunan sarana KDMP di wilayahnya melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi (Kemenkop), sehingga proses serah terima dinilai tidak dapat dilakukan dengan melewati jenjang kewenangan.
“Serah terima aset secara resmi harus menunggu selesainya proses verval fisik serta alur birokrasi berjenjang dari kementerian terkait,” kata Agus, Jumat (11/9/2026), sebagaimana dikutip Tribun Jogja.
Proses verval dilakukan oleh tim tingkat kabupaten yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo. Setelah tahapan tersebut selesai dan hasilnya dilaporkan, aset dari Agrinas diserahkan kepada Kemenkop sebelum diteruskan ke pemerintah kalurahan.
“Setelah verval tuntas dan dilaporkan, baru dari Agrinas menyerahkan ke Kemenkop, dan dari Kemenkop yang menyerahkan ke kelurahan,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Lurah Margosari, Kapanewon Pengasih, Danang Subiantoro. Ia menyebut pemerintah kalurahan perlu memastikan prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum menerima aset yang nantinya menjadi bagian dari pengelolaan KDMP.
Paguyuban Lurah dan Pamong se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nayantoko sebelumnya telah berkoordinasi dengan Agrinas mengenai mekanisme serah terima. Dalam kesepakatan tersebut, apabila verval dari kabupaten belum dilakukan, penerimaan barang ke kalurahan cukup menggunakan surat titipan, bukan berita acara serah terima.
Namun, menurut Danang, pihak penyedia justru memberikan dokumen berita acara serah terima yang menggunakan kop Agrinas meskipun verval belum dilakukan dan kewenangan proses tersebut berada di tingkat kabupaten.
“Namun, dari pihak penyedia justru menyodorkan berita acara serah terima dengan kop PT Agrinas, padahal verval belum dilakukan dan kewenangannya ada di kabupaten,” jelas Danang.
Persoalan lain muncul pada lampiran dokumen yang mencantumkan kelayakan armada pengangkut, seperti truk. Akan tetapi, kolom penilaian yang tersedia dinilai belum memberikan perincian mengenai nilai aset.
Danang menilai rincian angka dan nilai barang harus jelas dalam proses serah terima. Kondisi tersebut membuat sejumlah lurah memilih tidak menandatangani dokumen yang dianggap belum memberikan kepastian administratif.
“Kami mendukung penuh program strategis nasional melalui KMDP, tapi kami berharap tidak terkena dampak dari sisi hukum,” katanya.
Dari sisi pengawasan, Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, Ali Ihsan, mengingatkan pemerintah kalurahan agar menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menerima aset KDMP.
“Harus ada prinsip kehati-hatian dalam menerima aset KDMP, sebagai mitigasi kesalahan administrasi,” saran Ali, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ali, kesalahan administrasi dapat terjadi apabila pemerintah kalurahan menerima barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau volumenya. Kondisi tersebut berpotensi menghambat operasional KDMP apabila aset yang diterima tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana mestinya.
BPKP DIY turut memiliki peran dalam peninjauan ulang aset KDMP sebelum proses penyerahan kepada pemerintah kalurahan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan verifikasi, validasi, dan peninjauan ulang aset.
Pemkab Kulon Progo berkewajiban membentuk tim verval, sedangkan BPKP DIY berperan dalam peninjauan ulang aset yang akan diserahkan kepada pemerintah kalurahan.
“Tim di tingkat kabupaten mencermati 6 parameter pengendalian, mulai dari kesesuaian hasil dengan dokumen perencanaan, kelengkapan syarat administrasi, kesiapan fasilitas, kesesuaian fisik bangunan, kelayakan fungsi, dan transparansi,” papar Ali.
Dengan tahapan tersebut, proses penyerahan aset KDMP diharapkan tidak hanya memastikan barang sampai kepada pengelola di tingkat kalurahan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai administrasi, kondisi fisik, fungsi, dan nilai aset yang diterima. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara