Tak Masuk RKPS, Vila di Hutan Desa Pejarakan Dibongkar

BULELENG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membongkar bangunan vila ilegal yang berdiri di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Pembongkaran dilakukan setelah bangunan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam dan tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan akomodasi yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri pada Sabtu, 12 September 2026. Sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu, (12/09/2026), tindakan tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan sejumlah persoalan dalam pemanfaatan kawasan hutan.

“Oleh karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” kata Gubernur Koster.

Areal Hutan Desa Pejarakan memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup 3.262 kepala keluarga. Kawasan tersebut dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Menurut Koster, keberadaan vila tersebut diketahui setelah menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Hasil kajian terhadap dokumen pengelolaan perhutanan sosial kemudian menunjukkan bangunan itu tidak tercantum dalam RKPS.

Pemilik bangunan juga disebut telah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diikuti dengan pembongkaran secara mandiri hingga pemerintah mengambil tindakan.

“Bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri ini belum memiliki sejumlah izin krusial, seperti surat izin penggunaan air bawah tanah (ABT) yang belum dimiliki meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah sudah dilakukan,” ujar Koster.

Selain belum memiliki izin penggunaan air bawah tanah (ABT), bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas perizinan. Pemerintah juga menemukan belum adanya penelitian tata kelola lanskap untuk kawasan tersebut.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam proyek pembangunan vila. Pemerintah masih menelusuri dugaan penggunaan nama warga lokal dalam proses pembangunan untuk mengakomodasi kepentingan pemodal asing.

“Ini ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. Ini kami masih telusuri dan akan ditindak tegas,” ucap Koster.

Pembongkaran tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah Pemprov Bali menertibkan pemanfaatan kawasan perhutanan sosial agar tetap sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kawasan hutan tidak boleh dialihfungsikan atau dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam rencana pengelolaannya.

Setelah bangunan dibongkar, Pemprov Bali menyiapkan langkah pemulihan kawasan. Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk mengembalikan fungsi lahan melalui penanaman kembali.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali sudah saya tugaskan untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali,” tutur Koster.

Pemulihan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sekaligus memastikan pengelolaan Hutan Desa Pejarakan tetap memberikan manfaat sesuai tujuan perhutanan sosial. Penertiban bangunan yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi upaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan kawasan untuk kegiatan wisata dan perlindungan fungsi hutan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

56 Ton Sampah per Bulan, Bojongjengkol Pilih Model Sirkular

PDF đź“„BOGOR – Desa Bojongjengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, mulai membangun pola pengelolaan sampah yang …

Ada Risiko Administrasi, Lurah Kulon Progo Tolak Serah Terima Aset KDMP

PDF đź“„KULON PROGO – Sejumlah lurah di Kabupaten Kulon Progo memilih menunda penandatanganan berita acara …

35 Desa Malinau Sudah Terlayani Pipa, 74 Desa Masih Andalkan Mata Air

PDF đź“„MALINAU – Keterbatasan jangkauan jaringan perpipaan membuat sebagian besar desa di Kabupaten Malinau masih …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *