BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mulai menyiapkan langkah untuk menjaga pelayanan masyarakat Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, tetap berjalan setelah kepala desa setempat berinisial AS (34) ditahan kepolisian terkait dugaan penipuan beasiswa kuliah kedokteran di China.
Pemkab Banyuwangi kini menunggu keterangan resmi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang mengenai kondisi AS. Informasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menentukan langkah terhadap keberlangsungan pemerintahan Desa Kenjo, termasuk kemungkinan menunjuk kepala desa sementara.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banyuwangi MY Bramuda mengatakan, surat resmi telah dikirimkan kepada Polresta Malang untuk memperoleh informasi mengenai penahanan AS.
“Kami meluncurkan surat resmi kepada Polresta Malang. Jawaban dari surat tersebut akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil keputusan ke depannya,” kata MY Bramuda, Jumat (11/9/2026).
Sebagaimana diberitakan Tribun Jatim, Jumat, (11/09/2026), AS telah menjalani penahanan sekitar 10 hari terakhir. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan modus beasiswa pendidikan kedokteran di China. Kasus tersebut disebut terjadi pada 2015 dan menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Bramuda menegaskan Pemkab Banyuwangi masih menunggu jawaban dari kepolisian sebelum mengambil keputusan. Menurut dia, keberadaan kepala desa yang sedang menjalani proses hukum tidak boleh membuat pelayanan administrasi dan kebutuhan masyarakat terhenti.
“Kami masih menunggu nanti jawabannya seperti apa. Karena Desa Kenjo, setelah kades ini ditahan, perlu ada keberlanjutan supaya pelayanan masyarakat tidak berhenti,” kata dia.
Salah satu opsi yang terbuka adalah penunjukan kepala desa sementara apabila kondisi pemerintahan Desa Kenjo membutuhkan pengganti. Namun, langkah tersebut belum diputuskan karena Pemkab Banyuwangi terlebih dahulu akan mempelajari informasi resmi dari Polresta Malang.
Pemerintah kecamatan juga akan dilibatkan dalam pembahasan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan selama AS menjalani proses hukum.
“Tentu pihak kecamatan akan mem-back up. Kami akan melihat, kan masalah Kenjo ini kompleks,” tutur dia.
Selain persoalan penahanan AS, Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah menerima pengaduan yang berkaitan dengan kepala desa tersebut. Pemerintah daerah bahkan sempat melakukan upaya penyelesaian secara internal terhadap pengaduan yang diterima.
“Pengaduan ada. Upaya-upaya penyelesaian secara internal sebenarnya sedang kami lakukan saat itu,” tutur dia.
Namun, Bramuda menjelaskan pengaduan yang sebelumnya diterima Pemkab Banyuwangi tidak sama dengan perkara hukum yang kini membuat AS ditahan.
“Ada yang lain permasalahannya. Dan sebenarnya yang bersangkutan juga dalam tahap pembinaan untuk proses temuan dari Inspektorat saat ini,” kata dia.
Dengan demikian, langkah Pemkab Banyuwangi saat ini berfokus pada dua hal, yakni memperoleh kejelasan resmi mengenai proses hukum AS dan memastikan pelayanan publik di Desa Kenjo tetap berlangsung. Keputusan mengenai kemungkinan penunjukan kepala desa sementara akan dibahas setelah informasi dari kepolisian diterima. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara