Bupati Banyumas Tegas, Pabrik Hebel di Lahan LSD Harus Berhenti

BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kembali menghentikan operasional pabrik bata ringan atau hebel PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari setelah perusahaan tersebut dilaporkan kembali berproduksi meski sebelumnya telah disegel. Pemerintah daerah menegaskan lokasi pembangunan pabrik berada di kawasan lahan sawah dilindungi (LSD) yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan industri.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan upaya menarik investasi. Menurut dia, pemerintah daerah tetap membutuhkan investor untuk membuka lapangan kerja, tetapi kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Di satu sisi saya butuh investor untuk menyerap tenaga kerja, di sisi lain ada peraturan yang harus saya tegakkan tanpa pandang bulu,” kata Sadewo di Purwokerto, Banyumas, Kamis.

Persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak perusahaan sejak pembangunan pabrik masih berada pada tahap awal fondasi, bahkan sebelum Sadewo dilantik sebagai Bupati Banyumas. Ia menyebut perusahaan memiliki lahan di bagian depan yang berstatus non-LSD dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri.

“Namun, pembangunan pabrik dilakukan di bagian belakang yang masuk kawasan LSD,” katanya.

Setelah menjabat, Sadewo kembali meminta perusahaan memindahkan bangunan yang berdiri di lahan LSD ke lokasi non-LSD agar proses perizinan dapat ditempuh sesuai aturan. Pemkab Banyumas juga berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian mengenai rencana alih fungsi lahan tersebut, tetapi tidak memperoleh persetujuan.

Atas kondisi itu, Pemkab Banyumas menerbitkan surat peringatan agar kegiatan pabrik dihentikan sementara. Perusahaan sebelumnya meminta izin untuk memanaskan mesin sekaligus menghabiskan bahan yang telanjur berada di dalam mesin, bukan untuk menjalankan kegiatan produksi.

“Namun, berdasarkan informasi, kegiatan produksi kembali dilakukan sehingga pemerintah daerah melakukan penutupan,” katanya.

Penghentian terbaru dilakukan setelah pabrik yang sebelumnya ditutup pada 21 Agustus 2026 dilaporkan masyarakat kembali beroperasi sejak Minggu (6/9/2026). Petugas gabungan dari sejumlah instansi Pemkab Banyumas kemudian melakukan inspeksi mendadak ke lokasi di Desa Losari pada Selasa (8/9/2026).

Sebagaimana diberitakan Jateng Antaranews, Kamis, (10/09/2026), Sadewo menegaskan langkah pemerintah daerah tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi. Pemerintah justru meminta calon investor berkonsultasi sejak awal agar rencana kegiatan usaha berada di lokasi dan memenuhi persyaratan yang sesuai.

“Tidak ada yang menghambat investasi di Kabupaten Banyumas. Silakan investor datang konsultasi. Selama sudah sesuai aturan, kami dukung,” katanya menegaskan.

Menurut Sadewo, pihak perusahaan bahkan menawarkan lahan pengganti hingga enam kali lipat dari luas lahan LSD yang digunakan. Namun, tawaran tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah status lahan karena ketentuan yang berlaku tidak memperbolehkan alih fungsi LSD.

“Intinya, kita proinvestasi, tetapi harus sesuai dengan peraturan. Pelanggaran itu nanti bisa menjadi pidana,” kata Sadewo.

Persoalan pemanfaatan lahan tersebut sebelumnya terungkap melalui pengawasan Pemkab Banyumas pada 2 Maret 2026. Saat itu, PT IKN diketahui mengoperasikan kegiatan usaha di lahan sekitar 40.000 meter persegi, sedangkan luas yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi.

Pemkab Banyumas menyatakan kondisi tersebut melanggar Pasal 355 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah daerah selanjutnya menerbitkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 pada 23 Juli 2026 yang memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, operasional pabrik dihentikan pada 21 Agustus 2026. Namun, laporan mengenai beroperasinya kembali pabrik membuat Pemkab Banyumas kembali turun tangan dan meminta seluruh kegiatan dihentikan.

Penegakan aturan tersebut sekaligus menjadi penegasan Pemkab Banyumas bahwa investasi tetap dapat berjalan sepanjang lokasi dan kegiatan usaha memenuhi ketentuan tata ruang serta perlindungan lahan pertanian. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Kopi Kerinci Bidik Pasar Dunia, Nilai Kerja Sama Capai Rp6,5 Miliar

PDF 📄KERINCI – Kopi Kerinci mulai memperluas pijakannya di pasar internasional setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) …

Investor ITDC Alvaro Dukung Pemulihan Kampung Adat Sade

PDF 📄 LOMBOK TENGAH – Rekonstruksi Kampung Adat Sade di Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten …

Pemerintah Siapkan Rekening BRI untuk Warga Usia 17 Tahun

PDF 📄LAMPUNG SELATAN – Pemerintah menyiapkan pembukaan rekening baru bagi seluruh masyarakat Indonesia berusia 17 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *