JAKARTA – Upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinilai membutuhkan penguatan pencegahan hingga tingkat desa karena kejahatan tersebut melibatkan jaringan dan kewenangan yang berlapis. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Lestari Moerdijat menilai perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dibangun secara menyeluruh, bersamaan dengan pembenahan regulasi dan pengawasan terhadap modus kejahatan yang semakin berkembang.
Lestari mengatakan penanganan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Menurut dia, perlindungan harus menyentuh masyarakat pada tingkat paling bawah serta memperkuat tata kelola pekerja migran Indonesia agar celah yang dapat dimanfaatkan pelaku semakin sempit, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (19/08/2026).
“Penguatan perlindungan menyeluruh harus diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, Undang-Undang TPPO harus segera direvisi untuk memperkuat tata kelola pekerja migran Indonesia,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Lestari menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang berlaku saat ini menghadapi tantangan karena pola kejahatan telah berkembang. Ia menyebut TPPO kini dapat bertransformasi menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional yang memanfaatkan struktur korporasi.
Berdasarkan data International Organization for Migration (IOM) tahun 2026, terdapat 2.908 korban TPPO yang terlaporkan di Indonesia. Mayoritas korban dalam data tersebut merupakan perempuan dan anak-anak.
“Undang-Undang TPPO masih berfokus pada instrumen pidana pascakejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural. Padahal, ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara,” katanya.
Selain pembaruan regulasi, Lestari menilai pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia perlu diperkuat melalui integrasi patroli siber lintas negara. Menurut dia, pola kejahatan yang memanfaatkan teknologi membutuhkan mekanisme pengawasan yang mampu menghadapi operasi berbasis algoritma, bukan hanya mengandalkan instrumen konvensional.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan banyaknya lapisan kewenangan yang berada dalam rantai pencegahan TPPO. Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willy Aditya mengatakan upaya pemberantasan perdagangan orang perlu melibatkan tingkat desa, pemerintah daerah, Imigrasi, kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Willy, keterlibatan banyak lapisan tersebut penting karena perdagangan orang merupakan kejahatan terorganisasi yang dapat membuat korban terisolasi dan sulit memperoleh perlindungan.
“Ini harus diatasi dengan gerakan bersama setiap warga negara dan Undang-Undang TPPO yang kuat sebagai alat untuk mengatasi tindak kejahatan perdagangan orang yang terus terjadi,” kata Willy.
Penguatan peran pemerintah dan masyarakat di tingkat desa menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan orang, terutama melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Dengan pendekatan yang lebih terpadu, perlindungan terhadap calon pekerja migran dan kelompok rentan diharapkan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga mampu mencegah korban masuk ke dalam jaringan TPPO sejak awal. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara