TIMIKA – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan 150.000 petugas tahap pertama untuk memetakan persoalan kemiskinan, pengangguran, kebutuhan dasar, hingga kondisi infrastruktur masyarakat di desa-desa seluruh Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari program Desa Sadar HAM untuk memperoleh gambaran kondisi warga secara langsung dari tingkat desa.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan para petugas akan ditempatkan di desa-desa yang masuk dalam program Desa Sadar HAM. Mereka bertugas menghimpun data mengenai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat sekaligus kebutuhan dasar warga.
“Saya sudah rekrut 150.000 pekerja HAM kemarin, sudah rekrut untuk tahap pertama. Ditempatkan sebagai petugas Kementerian HAM yang ada di Desa-Desa Sadar HAM,” kata Pigai saat meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (18/08/2026).
Menurut Pigai, pendataan tidak hanya mencakup persoalan HAM secara umum. Petugas juga akan mengidentifikasi tingkat kemiskinan, pengangguran, kebutuhan bantuan sosial, akses air bersih, serta kondisi sanitasi masyarakat.
Selain kebutuhan sosial, kondisi infrastruktur dasar juga menjadi bagian yang dipetakan. Petugas akan mencatat persoalan seperti kerusakan jalan dan jembatan yang kemudian dapat dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga teknis sesuai kewenangannya.
Pendekatan berbasis data tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui kebutuhan masyarakat secara lebih tepat. Dengan informasi yang diperoleh langsung dari lapangan, penanganan persoalan di desa diharapkan tidak hanya bersifat umum, tetapi menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.
“Kalau ada 10 orang penganggur di sebuah desa kecil, maka 10 orang itu akan dibantu juga oleh Kementerian HAM untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan atau bekerja. Kalau ada kemiskinan, kalau ada yang perlu mendapatkan bantuan sosial, petugasnya yang mencatat,” ujar dia.
Pigai menambahkan, petugas juga dapat melaporkan persoalan lain yang memengaruhi pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk ketiadaan air bersih dan kerusakan lingkungan. Laporan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan kementerian yang memiliki kewenangan untuk menangani masing-masing persoalan.
Pendampingan akan berlangsung selama desa masih berada dalam tahap pembinaan Kementerian HAM. Setelah persoalan pembangunan yang ditemukan dapat ditangani, hasil pendampingan akan diserahkan kepada pemerintah daerah agar program dan penanganannya dapat diteruskan.
“Sampai semua masalah-masalah pembangunan selesai, tuntas diserahkan kepada daerah,” kata Pigai.
Program tersebut menempatkan pendataan kondisi warga sebagai salah satu dasar untuk menentukan bentuk penanganan di tingkat desa. Dengan keterlibatan petugas di lapangan, pemerintah berharap persoalan kemiskinan, pengangguran, kebutuhan dasar, serta infrastruktur dapat lebih cepat teridentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara