PAMEKASAN – Maraknya pemotongan sapi Madura betina produktif di sejumlah rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), memicu keresahan peternak lokal. Praktik tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan populasi sapi Madura, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan hewan kurban saat Iduladha 2026.
Pemilik peternakan dan penggemukan sapi Madura Rahayu Farm di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan (Pamekasan), Mohammad Tamyiz, mengaku masih menemukan banyak kasus penyembelihan sapi betina produktif di beberapa lokasi pemotongan hewan.
“Sampai sekarang masih banyak saya temukan sapi betina produktif dipotong, mungkin sudah puluhan,” ujar Tamyiz sebagaimana dilansir Kompas, Jumat (15/05/2026).
Menurut Tamyiz, praktik tersebut diketahui saat dirinya rutin menjual sapi timbang hidup untuk kebutuhan pemotongan. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadi penyebab utama masih maraknya pelanggaran tersebut.
“Dulu sempat ketat, sekarang tidak lagi,” katanya.
Pria yang juga menjabat Kepala Desa (Kades) Samatan itu mengaku khawatir jika kondisi tersebut terus dibiarkan. Menurutnya, pemotongan sapi betina produktif dapat berdampak langsung terhadap penurunan populasi sapi lokal Madura dalam jangka panjang.
“Kami resah jika ini terus berlanjut. Kami berharap pemerintah lebih tegas dan ketat,” ujarnya.
Ia memperkirakan potensi pelanggaran akan meningkat menjelang Hari Raya Iduladha karena kebutuhan sapi untuk kurban maupun konsumsi masyarakat terus bertambah. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada imbauan khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terkait pengawasan penyembelihan sapi betina produktif.
“Tidak hanya untuk hewan kurban, untuk kebutuhan lain juga akan banyak. Sampai saat ini tidak ada imbauan dari pemerintah daerah,” katanya.
Tamyiz menegaskan larangan pemotongan sapi betina produktif sebenarnya telah diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
Namun demikian, ia menilai praktik pelanggaran masih terus berlangsung akibat kurangnya pengawasan dan pembiaran di lapangan.
“Kami berharap ini segera dihentikan demi keberlangsungan populasi sapi lokal Madura,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Almarah Sugandi, belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya pemotongan sapi betina produktif saat dikonfirmasi media. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara