JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penegasan batas wilayah di 457 desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026 guna memperkuat kepastian hukum administrasi, pembangunan desa, hingga pengelolaan dana desa secara tepat sasaran.
Program tersebut resmi dimulai melalui kick off meeting penegasan batas desa ILASPP 2026 di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (15/5/2026). Pemerintah menargetkan penegasan batas pada 200 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, 154 desa di Kabupaten Donggala, dan 103 desa di Kabupaten Toli-Toli.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan percepatan batas desa menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional berbasis desa.
“Sebagaimana mandat Asta Cita keenam Bapak Presiden RI, pembangunan desa harus didukung dengan kepastian batas wilayah yang jelas. Karena itu, Kemendagri hadir langsung untuk mengawal percepatan penyelesaian batas desa mulai dari tahapan teknis hingga integrasi ke dalam kebijakan satu peta nasional,” kata La Ode, sebagaimana dilansir Tribunnews, Jumat (15/05/2026).
Menurutnya, kepastian batas wilayah desa tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan di desa.
“Penyelesaian batas desa bukan hanya soal garis administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, hingga upaya pengentasan kemiskinan,” katanya.
Kemendagri juga meminta kepala daerah mengambil peran aktif dalam mempercepat proses penyelesaian batas desa di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah dinilai menjadi ujung tombak dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan teknis dan yuridis.
“Bupati dan wali kota harus menjadi lead dalam proses percepatan penyelesaian batas desa. Ditjen Bina Pemerintahan Desa bertugas mengawal seluruh prosesnya agar berjalan sesuai ketentuan teknis maupun yuridis,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kemendagri menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan sistem penegasan batas desa berbasis digital dan terintegrasi. Program tersebut nantinya menghasilkan peta batas desa definitif yang memiliki kekuatan hukum melalui peraturan kepala daerah.
“Program ILASPP menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penegasan batas desa secara digital, akurat dan terintegrasi. Target akhirnya adalah seluruh desa memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum,” ucap La Ode.
Selain dukungan regulasi dan teknologi, partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah potensi konflik antarwilayah desa sekaligus mempercepat proses penegasan batas.
“Kami berharap ada penguatan kolaborasi pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat agar percepatan penyelesaian batas desa dapat berjalan efektif dan mampu mengurangi potensi konflik antarwilayah desa,” tandasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara