PURWASABA – Kepala Desa (Kades) Purwasaba, Hoho atau Welas Yuni Nugroho, kembali menegaskan haknya untuk melantik calon perangkat desa hasil seleksi meski sempat ditolak oleh Pejabat (Pj) Bupati Banjarnegara. Langkah tegas Kades Hoho ini menjadi sorotan karena menempatkan hak desa dalam menjalankan otonominya di tengah penolakan pemerintah daerah.
Hoho menyatakan, keputusan melantik perangkat desa merupakan prerogatif kepala desa dan bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang mungkin timbul. “Jadi kalau masalah pelantikan tetap saya lantik. Kalaupun final nanti dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan saya bersalah, ya itu menjadi konsekuensi saya. Ini negara hukum, jadi janganlah semua serba seperti itu,” ujar Hoho dalam pernyataannya yang diunggah pada 6 Mei 2026, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Senin, (11/05/2026).
Ia juga membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “PTUN, saya lantik. Yang dirugikan PTUN dengan bukti-bukti yang ada, kita tunggu,” lanjutnya.
Aksi Kades Hoho mendatangi kantor kecamatan pada 10 Mei 2026 pun sempat viral di media sosial. Unggahan di Instagram pribadinya dengan caption “Nemoni camate” memancing berbagai komentar netizen. Beberapa memuji keberaniannya, sementara sebagian lain menyoroti gaya kepemimpinan yang kontroversial namun tetap tegas dalam menegakkan keputusan desa.
Dukungan juga mengalir dari warga. Akun @sukakopihitam86 menulis, “Tetap semangat Bapak Kepala Desa, Allah tidak pernah tidur,” menunjukkan simpati masyarakat terhadap komitmen Kades Hoho mempertahankan hak desa dalam mengangkat perangkatnya. Polemik ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara otonomi desa dan pengawasan pemerintah daerah, serta memberi gambaran tantangan hukum dan sosial bagi kepala desa yang bersikeras menegakkan keputusan lokal.[]
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara