Perangkat Desa di Sidoarjo Hadapi Aturan Baru Jelang Pilkades

SIDOARJO – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 24 Mei 2026, perhatian publik kini tertuju pada kesiapan para perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa. Dari 80 desa yang menggelar Pilkades di Kabupaten Sidoarjo, tercatat 13 perangkat desa belum mengundurkan diri dari jabatannya, padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 mewajibkan pengunduran diri bagi calon yang masih aktif. Kondisi ini menimbulkan potensi sengketa administratif pasca-pemungutan suara, sehingga Pemkab Sidoarjo harus menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menegaskan pihaknya menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengeksekusi pengunduran diri perangkat desa tersebut. “Kami sudah konsultasi ke pusat, tapi karena ini menyangkut nasib dan status seseorang, kami menunggu surat resmi Mendagri sebelum memerintahkan pengunduran diri tersebut,” ujarnya, sebagaimana dilansir Mili.id, Senin, (11/05/2026).

Sorotan khusus tertuju pada Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, yang menetapkan calon kepala desa pasca-PP 16/2026. Penetapan ulang dilakukan pada 5 Mei untuk menyesuaikan aturan terbaru. Probo menekankan bahwa pengunduran diri bersifat administratif, yakni dari jabatan perangkat desa seperti Sekretaris Desa, dan bukan dari pencalonan kepala desa. “Yang tidak boleh adalah mundur dari pencalonan. Kalau pengunduran diri dari jabatan perangkat desa itu sifatnya wajib sesuai aturan yang baru,” tegasnya.

PMD Sidoarjo telah meminta komitmen terbuka dari para calon yang masih menjabat perangkat desa agar bersedia mundur ketika surat resmi dari pusat turun. “Kami tanya dua kali di depan umum, apakah siap mundur kalau suratnya turun? Yang bersangkutan menjawab siap,” jelas Probo. Langkah ini diambil guna menjaga Pilkades berjalan kondusif dan meminimalkan potensi sengketa hukum yang bisa mengganggu stabilitas desa setelah pemilihan.

Ke depan, pengawasan ketat terhadap kepatuhan perangkat desa akan menjadi kunci agar Pilkades berjalan adil dan transparan, sekaligus memberi ruang bagi pemimpin baru desa untuk bekerja tanpa konflik kepentingan.[]

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Warga Desa Karasikan Terdampak Bencana, Mekanisme Bantuan Diubah

PDF 📄Warga Desa Karasikan yang terdampak pohon tumbang menjadi penerima bantuan tanggap darurat di tengah …

Aspirasi Warga Desa Campaka Masuk Pendataan Program Pemerintah

PDF 📄Reses di Desa Campaka menghimpun kebutuhan warga terhadap jalan tani, rumah ibadah, dan rumah …

Desa Pengambengan Andalkan Data untuk Arahkan Pembangunan

PDF 📄Pengelolaan data statistik yang akurat mengantarkan Desa Pengambengan masuk 12 desa/kelurahan Desa Cinta Statistik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *