Dampak Keterlambatan Gaji Desa: Serapan Anggaran Bisa Kembali ke Pusat

TAPANULI TENGAH – Aparat desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menghadapi tekanan finansial karena gaji mereka belum dibayarkan sejak Januari hingga Mei 2026. Kondisi ini menyulitkan operasional pemerintahan desa sekaligus menimbulkan kekhawatiran atas serapan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.

Sejumlah perangkat desa di 159 desa mengeluhkan belum adanya kepastian pencairan gaji maupun realisasi anggaran desa. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Sudah beberapa kali kami mengajukan pembayaran gaji melalui Dinas PMD, tetapi sampai sekarang belum juga cair. Padahal laporan pertanggungjawaban administrasi desa sudah kami sampaikan,” kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan keterlambatan pembayaran gaji berdampak langsung pada biaya operasional desa, termasuk pendataan warga terdampak bencana. “Kami tetap bekerja melayani masyarakat, termasuk pendataan warga terdampak bencana alam yang membutuhkan biaya operasional. Tetapi sampai memasuki bulan kelima tahun 2026, gaji aparat desa belum juga dibayarkan,” katanya. Ia juga mempertanyakan lambannya pencairan ADD dan DD oleh Dinas PMD Tapteng.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Tapteng, Ernita Naibaho, menegaskan pencairan anggaran belum bisa dilakukan seluruhnya karena baru 15 desa yang melengkapi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Lembar Kerja Harian (LKH). “Baru sekitar 15 desa yang melengkapi SPJ dan LKH terkait program tahun 2026. Kami tidak ingin asal merealisasikan anggaran karena khawatir nantinya muncul persoalan hukum dalam penggunaan ADD dan Dana Desa,” ujar Ernita saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ernita menekankan, kepala desa tidak hanya menuntut hak pencairan anggaran, tetapi juga wajib menyelesaikan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan. “Kami berharap para kepala desa benar-benar melengkapi SPJ dan program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa. Jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajiban administrasi tidak diselesaikan,” tegasnya.

Keterlambatan ini berpotensi menurunkan efektivitas serapan anggaran desa, yang pada tahun sebelumnya sempat memaksa sebagian Dana Desa dikembalikan ke pemerintah pusat. Pihak desa diharapkan segera menuntaskan administrasi agar hak aparat desa tersalurkan, dan pembangunan desa tetap berjalan lancar. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Wisata Waduk Klampis Sampang Tunggu Legalitas untuk Pengembangan Maksimal

PDF 📄SAMPANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Kramat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terus mematangkan pengembangan destinasi …

TMMD Reguler 128 Kodim Pati Percepat Pembangunan Jalan Desa Godo

PDF 📄PATI – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 di Desa Godo, Kecamatan …

BUMDesa Sumber Agung Sejahtera Dorong Ekonomi Desa Lewat Melon Hidroponik

PDF 📄PURBALINGGA – Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Sumber Agung Sejahtera di Desa Bojong, Kecamatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *