Nagan Raya Siap Terapkan Gaji Aparatur Desa Non Tunai 2026

SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menyiapkan kebijakan transaksi keuangan non tunai di tingkat gampong mulai 2026 melalui rancangan Peraturan Bupati (Perbup). Kebijakan ini akan mewajibkan seluruh pembayaran, termasuk gaji aparatur desa, dilakukan melalui rekening guna meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan dalam Forum Diskusi Grup (FGD) yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMGP4) Nagan Raya, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, perbankan, hingga perwakilan pemerintahan gampong.

Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar, menyampaikan bahwa rancangan Perbup tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh.

“Tujuan DPMGP4 Nagan Raya menerapkan pemberlakuan transaksi non tunai di pemerintah gampong guna mewujudkan transparansi penggunaan dana desa sesuai Bapak Bupati Teuku Raja Keumangan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan sistem non tunai akan memastikan seluruh arus keuangan desa tercatat secara administratif melalui rekening resmi di Bank Aceh Syariah. Hal ini dinilai mampu mengurangi potensi kesalahan penggunaan anggaran sekaligus melindungi aparatur desa dari risiko hukum akibat administrasi yang tidak tertib.

“Sehingga dapat meminalisir kesalahan penggunaan dana desa dan keuchik, bendahara agmpong tidak terjerat hukum karena administrasi pengelolaan/penggunaan dana desa,” sebutnya.

Pemkab Nagan Raya juga menargetkan menjadi daerah pertama di Aceh yang menerapkan sistem transaksi non tunai secara menyeluruh di pemerintahan gampong. Selain membahas transaksi keuangan, FGD tersebut turut mengkaji rancangan kebijakan terkait fokus penggunaan dana desa serta alokasi dana gampong tahun 2026.

“Insyaallah Kabupaten Nagan Raya yang pertama di Aceh menerapkan transaksi non tunai pada pemerintah Gampong,” ungkapnya.

Dengan penerapan sistem ini, pemerintah daerah berharap tata kelola keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus mendukung digitalisasi administrasi pemerintahan di tingkat gampong. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Dari Desa Sebulu Ulu, Kasus Dugaan Keracunan MBG Masuk Tahap Pemeriksaan

PDF 📄KUTAI KARTANEGARA – Puluhan siswa di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, …

Energi Alternatif dari Sampah Menanti Kepastian Hukum di Kendal

PDF 📄KENDAL – Inovasi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif bernama Petasol di Desa Margorejo, …

Potensi Desa Digarap Serius, Lahan BUMDes Limau Manis Hasilkan Panen Jagung

PDF 📄INDRAGIRI HILIR – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mianggul Gemilang Desa Limau Manis, Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *