KONFLIK lahan kembali memanas di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Perselisihan ini terjadi di atas lahan seluas 16 hektar yang selama ini dikelola Kelompok Tani Bina Mangrove untuk pemanfaatan dan penanaman pohon mangrove.
Ketegangan muncul setelah sebagian lahan tersebut diduga diserobot oleh seorang pengusaha yang mengaku telah membeli lahan itu dari oknum Kepala Desa Bubun. Padahal, menurut pengurus kelompok tani, mereka memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut.
Aidil, salah satu pengurus kelompok, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi damai. Sebelumnya telah digelar pertemuan dengan Kades Bubun dan Kades Tapak Kuda guna memperjelas status wilayah. Namun, situasi memanas ketika alat berat milik pihak pengusaha mulai merusak pepohonan mangrove.
Aidil juga mengungkapkan bahwa kelompok tani berencana menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Langkat dan Polres Langkat untuk memperjuangkan hak mereka secara resmi.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Kamis (07/08/2025), aparat Polsek Tanjungpura sudah berupaya memediasi kedua belah pihak. Untuk sementara, alat berat yang berada di lokasi dilarang beroperasi sambil menunggu hasil pertemuan lanjutan.
Konflik ini bukan hanya soal perebutan lahan, tetapi juga menyangkut kelestarian ekosistem mangrove yang berperan penting dalam mencegah abrasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara