Pemkab Banjar menyusun dokumen Pengembangan Wilayah Terpadu Perhutanan Sosial untuk menyelaraskan penguatan usaha masyarakat, kepastian pemanfaatan kawasan, dan pelestarian hutan.
BANJAR – Pengembangan usaha berbasis hasil hutan menjadi salah satu peluang bagi masyarakat Kabupaten Banjar untuk meningkatkan pendapatan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyusun dokumen Integrated Area Development (IAD) atau Pengembangan Wilayah Terpadu Perhutanan Sosial sebagai landasan menyinergikan program ekonomi masyarakat dengan perlindungan kawasan hutan.
Penyusunan dokumen tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Dokumen IAD Perhutanan Sosial Kabupaten Banjar yang berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Banjar, Martapura, Kamis (5/11/2026) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, Yudi Andrea, yang mewakili Bupati Banjar Saidi Mansyur, mengatakan pengembangan perhutanan sosial membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan perlu diselaraskan agar program berjalan terarah dan berkelanjutan.
Banjar memiliki sejumlah kelompok usaha perhutanan sosial yang berpotensi dikembangkan. Di antaranya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Merapi Jaya, Kelompok Tani Hutan (KTH) Warna Lestari di Desa Sungai Pinang, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kayu Manis, KUPS Kemiri RTHD di Desa Paramasan Atas, serta KUPS HABK Meratus Jaya RTHD Limpaho di Desa Paramasan Bawah.
“Potensi hasil hutan, hutan kayu dan usaha produktif masyarakat perlu dikembangkan agar memiliki nilai tambah dan meningkatkan pendapatan. Namun, pengembangannya harus tetap memperhatikan kelestarian hutan, kearifan lokal, dan keberlanjutan sumber daya alam,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, konsultasi publik menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menggambarkan kondisi lapangan, kebutuhan warga, serta peluang ekonomi yang dapat dikembangkan di setiap kawasan perhutanan sosial.
Salah satu potensi yang disoroti ialah pengembangan komoditas hasil hutan, seperti kayu manis dan kemiri. Komoditas tersebut dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi usaha masyarakat apabila dikelola secara produktif dengan tetap mempertahankan fungsi ekologis hutan.
“Kita ingin seluruh masukan terserap dan menjadi bahan dalam membangun kawasan perhutanan sosial agar dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hutan masing-masing,” tuturnya.
Selain penguatan ekonomi, penyusunan dokumen IAD juga diarahkan untuk membantu pemerintah daerah merumuskan kebijakan pemanfaatan kawasan hutan. Yudi menilai aspek penataan dan kepastian legalitas perlu mendapat perhatian agar masyarakat dapat mengelola kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya forum ini, kita bisa menyusunnya dalam dokumen sebagai bahan pengambilan kebijakan, sehingga kawasan hutan dapat dimanfaatkan masyarakat secara legal, khususnya di wilayah Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Konsultasi publik tersebut melibatkan kelompok usaha perhutanan sosial, masyarakat, dan kalangan akademisi. Kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan berita acara komitmen terhadap master plan IAD Perhutanan Sosial Banjar sebagai bentuk dukungan para pihak terhadap rencana pengembangan kawasan.
Melalui penyusunan dokumen terpadu tersebut, Pemkab Banjar berharap potensi hasil hutan dapat berkembang menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan. Keberhasilan program ini akan bergantung pada keselarasan kebijakan, kepastian pemanfaatan kawasan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan sekaligus mengembangkan kegiatan ekonomi. []
Redaksi 01
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara