DELI SERDANG – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kumayun Jati di Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan berupa bau kotoran kambing, kebisingan, dan asap pembakaran sampah yang disebut mengganggu kenyamanan hingga kesehatan masyarakat sekitar.
Persoalan tersebut memunculkan desakan agar pemerintah desa dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap operasional usaha. Warga menilai pengaduan yang telah disampaikan berulang kali belum menghasilkan penyelesaian konkret, meskipun DLH disebut telah melakukan peninjauan lapangan.
Salah seorang warga yang mengadukan persoalan tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau, Rabu (04/11/2026), mengungkapkan bahwa aktivitas usaha itu menimbulkan sejumlah gangguan bagi lingkungan permukiman.
“Lebih miris lagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam sudah turun meninjau ke lapangan. Tapi hasilnya NOL. Hanya datang, cek, lalu pergi. Sampai sekarang tidak ada tindakan apapun,” ungkap salah seorang warga yang resah kepada LSM Harimau, rabu (04/11/2026).
Warga mengeluhkan bau kotoran kambing yang menyengat, kebisingan sejak pagi hingga tengah malam, serta asap pembakaran sampah bekas makanan ternak yang disebut masuk ke dalam rumah. Kondisi tersebut diklaim menyebabkan sebagian warga mengalami sesak napas dan batuk-batuk.
Selain dampak aktivitas usaha, warga juga mempertanyakan respons pemerintah Desa Jati Kesuma terhadap pengaduan yang telah disampaikan berulang kali. Mereka berharap pemerintah desa tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan adanya penyelesaian terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Menanggapi pengaduan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Harimau Sumut melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Deli Serdang menyatakan akan membawa persoalan itu ke jalur pengaduan resmi. Organisasi tersebut berencana menyampaikan surat pengaduan sekaligus meminta audit kepada DLH dan Inspektorat Deli Serdang.
Ketua DPW LSM Harimau Sumut, Heriansyah M. Nasution, menilai kegiatan usaha BUMDes semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan lingkungan di sekitar permukiman.
“Ini bukan BUMDes, ini sumber penyakit! Jarak kandang hanya beberapa meter dari rumah warga, bau busuk, bising, bakar sampah sembarangan sampai warga sesak napas. Ini jelas pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan Perda Ketertiban Umum. Kalau Kades dan DLH diam, berarti ada yang salah. Kami anggap mereka kebal hukum!” tegas Heriansyah dengan nada geram.
Ia menegaskan, BUMDes seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa. Karena itu, pengelolaannya perlu memperhatikan kepentingan warga, termasuk aspek lingkungan dan ketertiban di sekitar lokasi usaha.
“Uang BUMDes itu uang rakyat. Jangan jadikan BUMDes sebagai proyek yang kebal kritik. Kalau DLH dan Inspektorat tidak segera turun dan beri sanksi tegas, kami akan bawa persoalan ini ke Bupati Deli Serdang, DPRD, dan Ke Polda Sumut melalui aksi,” Tegasnya.
LSM Harimau DPC Deli Serdang selanjutnya mendesak Bupati Deli Serdang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) segera menindaklanjuti pengaduan warga. Mereka meminta operasional BUMDes Kumayun Jati ditutup sementara apabila terbukti tidak memiliki pengelolaan limbah yang layak dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Persoalan ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan kegiatan usaha milik desa agar pengembangan ekonomi melalui BUMDes tetap berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan, kesehatan, dan kepentingan masyarakat. Namun, dugaan pelanggaran lingkungan serta tuntutan pemberian sanksi masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang. Naskah sumber belum memuat tanggapan dari pemerintah desa maupun DLH Deli Serdang atas pengaduan tersebut. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara