Srikandi Jaga Desa di bawah Abpednas didorong memperluas pendampingan hukum, memperkuat posisi tawar petani dan UMKM, serta mengawasi Dana Desa agar lebih produktif.
INDONESIA – Penguatan posisi tawar petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi salah satu kunci agar keuntungan dari produk desa tidak lebih banyak dinikmati pihak di luar wilayah penghasil. Program Srikandi Jaga Desa di bawah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) didorong mengambil peran melalui pendampingan hukum, penguatan usaha lokal, serta pengawasan penggunaan Dana Desa.
Gagasan tersebut disampaikan Mia Amiati dalam tulisan yang diterbitkan Pantau pada Selasa, 3 November 2026. Ia menilai peran Srikandi Jaga Desa berpeluang diperluas, bukan hanya dalam pengawasan hukum, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian desa.
Menurut Mia, terdapat empat kontribusi yang dapat dikembangkan, yakni meningkatkan pendapatan warga, membuka lapangan kerja, memperkuat usaha lokal, serta memperkecil kesenjangan ekonomi antara desa dan kota.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah terbatasnya akses petani dan pelaku usaha desa terhadap pasar serta pemahaman mengenai perjanjian perdagangan. Kondisi tersebut berpotensi membuat produsen menerima harga rendah, sementara nilai tambah produk lebih banyak dinikmati pelaku usaha di luar desa.
Komoditas seperti porang, kopi, dan batik tulis disebut menghadapi risiko tersebut. Karena itu, pendampingan hukum dinilai penting untuk membantu produsen memahami kontrak jual beli dan menyusun perjanjian perdagangan yang lebih adil.
Srikandi Jaga Desa juga berpotensi mendorong pembentukan koperasi agar petani dan pelaku usaha lokal memiliki posisi tawar lebih kuat. Dukungan lain yang dapat diberikan meliputi pendampingan sertifikasi halal serta pendaftaran hak kekayaan intelektual untuk melindungi merek produk desa.
Selain perlindungan usaha, pengawasan penggunaan Dana Desa menjadi aspek lain yang dinilai berpengaruh terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat. Anggaran pembangunan perlu dipastikan digunakan sesuai peruntukan, terutama untuk kegiatan produktif seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan embung, dan penyediaan infrastruktur irigasi.
Mia menggambarkan bahwa setiap Rp100 juta Dana Desa yang terhindar dari penyimpangan berpotensi tetap menjadi sumber pembiayaan produktif yang berputar di tengah masyarakat. Dengan demikian, pengawasan anggaran tidak hanya berkaitan dengan pencegahan korupsi, tetapi juga menjaga agar sumber daya desa benar-benar memberikan manfaat ekonomi.
Pendampingan hukum juga dinilai dapat membantu pelaku usaha kecil mengatasi hambatan administratif. Pemahaman mengenai kontrak usaha, kelembagaan koperasi, sertifikasi produk, dan perlindungan merek dapat memperkuat kesiapan produk desa untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
Dalam pandangan Mia, keterlibatan perempuan melalui Srikandi Jaga Desa dapat memperluas pendekatan pemberdayaan ekonomi yang selama ini kerap dikaitkan dengan program padat karya. Perempuan dinilai dapat mengambil bagian dalam penguatan usaha masyarakat, pengawasan anggaran, serta pendampingan hukum bagi warga.
Meski demikian, manfaat ekonomi yang diuraikan masih berupa potensi dan gagasan pengembangan peran, bukan capaian terukur dari pelaksanaan program. Efektivitasnya akan bergantung pada pelaksanaan pendampingan, kapasitas anggota, koordinasi dengan pemerintah desa, serta kebutuhan nyata masyarakat.
Penguatan peran Srikandi Jaga Desa diharapkan dapat membantu produsen mempertahankan nilai ekonomi hasil usahanya, memperluas kesempatan kerja, dan memastikan anggaran pembangunan digunakan secara produktif. Dengan dukungan yang tepat, upaya tersebut berpotensi membuat manfaat kegiatan ekonomi lebih banyak dirasakan masyarakat desa. []
Redaksi 01
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara