SRAGEN – Keterlibatan perangkat desa dalam penyusunan kebijakan pengelolaan aset desa menjadi sorotan setelah sekitar 50 perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen meninggalkan forum sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026 di Aula Sukowati, Gedung Perkantoran Terpadu Pemerintah Daerah (Pemda) Sragen, Selasa (03/11/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes karena perangkat desa menilai tidak dilibatkan dalam proses penyusunan aturan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset desa. Mereka mempersoalkan prosedur pembentukan regulasi, terutama keterbukaan dan pelibatan pihak yang akan menjalankan ketentuan tersebut.
Ketua Dewan Penasihat Praja Sragen, Sumanto, mengatakan sekitar 50 perangkat desa dari perwakilan setiap kecamatan mengikuti aksi meninggalkan ruangan. Menurut dia, penyusunan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 tidak melibatkan perangkat desa sebagai salah satu pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan aturan.
“Salah satu asasnya dalam pembuatan aturan itu adalah keterbukaan atau keterlibatan masyarakat atau stakeholders. Salah satu stakeholders dalam perbup ini adalah perangkat desa,” ujar Sumanto kepada Espos, Selasa, sebagaimana diberitakan Espos, Selasa (03/11/2026).
Sumanto menyebut perangkat desa tidak diajak berdiskusi sebelum peraturan tersebut diterbitkan. Kondisi itu, menurut dia, berpotensi merugikan perangkat desa dari sisi teknis maupun administratif ketika menjalankan ketentuan mengenai aset desa.
Aksi protes tersebut berlangsung dalam sosialisasi yang diikuti sekretaris desa dari 196 desa se-Kabupaten Sragen serta kepala seksi pemerintahan dari 20 kecamatan. Meski sejumlah peserta meninggalkan ruangan, kegiatan sosialisasi tetap berlangsung hingga selesai.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Joko Hendang Murdono, menjelaskan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 ditetapkan pada 29 September 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024.
Joko menduga keberatan perangkat desa muncul karena mereka tidak memperoleh ruang konsultasi publik sebelum peraturan tersebut ditetapkan. Ia menjelaskan, ketentuan mengenai aset desa sebelumnya telah beberapa kali disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Di dalam perbup baru itu pun tidak ada perubahan yang signifikan bila dibandingkan dengan perbup sebelumnya. Dari Pemkab Sragen juga tidak ada kebijakan internal yang mendasar terkait dengan pengaturan aset desa,” jelas dia.
Menurut Joko, substansi Perbup Nomor 24 Tahun 2026 merupakan penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah pusat. Karena itu, pengaturan aset desa tersebut tidak hanya berlaku di Sragen, tetapi juga menjadi acuan bagi kabupaten lain yang mengikuti regulasi nasional.
Pemerintah daerah, lanjut Joko, menghormati keberatan yang disampaikan Praja Sragen meskipun sebagian besar peserta tetap mengikuti sosialisasi hingga selesai.
“Kami menghargai pendapat Praja Sragen. Tadi yang WO tidak banyak karena pesertanya juga masih banyak yang bertahan,” ujar dia.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan pentingnya keterbukaan dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan perangkat desa dalam penyusunan kebijakan. Pelibatan pihak yang menjalankan aturan menjadi salah satu hal yang disorot agar ketentuan mengenai aset desa dapat dipahami dan diterapkan secara baik di tingkat pemerintahan desa. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara