Pemeringkatan terhadap 33.000 BUM Desa dan BUM Desa Bersama menjadi dasar pemerintah memetakan kapasitas usaha, menentukan pendampingan, serta memperluas akses permodalan dan kemitraan.
JAKARTA DESA NUSANTARAÂ – Pemerintah memetakan kapasitas usaha desa melalui pemeringkatan terhadap 33.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama di seluruh Indonesia. Hasil evaluasi ini akan menjadi acuan untuk menentukan pola pembinaan, pendampingan, hingga fasilitasi akses permodalan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing badan usaha.
Pemeringkatan yang dilakukan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tersebut menilai sejumlah aspek, mulai dari tata kelola, legalitas, kondisi keuangan, hingga dampak sosial yang dihasilkan. Penilaian ini diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi potensi sekaligus kebutuhan pengembangan usaha di tingkat desa.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDT, Tabrani, menjelaskan bahwa hasil klasifikasi menjadi landasan untuk menyusun intervensi yang lebih tepat sasaran, sebagaimana diberitakan Investortrust. “Hasil klasifikasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan potensi desa, merumuskan strategi pembinaan dan pendampingan yang tepat sasaran, serta memfasilitasi akses permodalan dan kemitraan sesuai kebutuhan masing-masing kriteria,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDT, Tabrani dalam pernyataannya di Jakarta, pekan lalu.
Data pemeringkatan mencatat 2.423 BUM Desa masuk kategori maju, sedangkan 12.107 unit lainnya berstatus perintis. Kedua kategori tersebut memperlihatkan kondisi usaha desa yang beragam, sehingga pendekatan pengembangan perlu disesuaikan dengan kapasitas masing-masing unit.
Bagi BUM Desa yang telah berkembang, penguatan kemitraan strategis dan perluasan akses pasar menjadi bagian penting untuk menjaga pertumbuhan usaha. Sementara itu, badan usaha yang masih berada pada tahap perintisan memerlukan pendampingan untuk memperkuat tata kelola, legalitas, serta kemampuan mengembangkan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Tabrani menekankan bahwa desa perlu memiliki kemampuan mengelola sumber daya lokal agar dapat menghasilkan nilai ekonomi dan memperkuat kesejahteraan masyarakat. “Desa mampu mengelola potensinya sendiri, menciptakan nilai, dan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi bagi Indonesia,” kata Tabrani.
Kemendes PDT menyatakan akan melanjutkan pendampingan terhadap BUM Desa agar hasil usaha dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penguatan tersebut juga diharapkan mendorong desa mengembangkan kegiatan ekonomi berdasarkan potensi unggulan di wilayah masing-masing.
Upaya memperkuat ekonomi desa juga diarahkan melalui pengembangan desa tematik berbasis potensi lokal serta integrasi badan usaha desa dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang juga dikenal sebagai Kopdes Merah Putih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah terus membangun ekosistem ekonomi desa melalui program tersebut. Kemendes PDT juga berkoordinasi dengan 10 asosiasi desa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah di berbagai wilayah.
“Jadi 10 asosiasi desa ini menjadi mitra strategis Kementerian Desa untuk memastikan program Bapak Presiden melalui Asta Cita yang ke-6 itu benar-benar terlaksana, termasuk Koperasi Desa Merah Putih dan kami memang dari Asta Cita keenam itu ada 12 aksi bangun desa, di antara itu desa tematik,” kata Yandri.
Melalui pemeringkatan, pendampingan, penguatan koperasi, dan pengembangan desa tematik, pemerintah berupaya membangun ekosistem ekonomi perdesaan yang lebih terarah. Keberhasilan program tersebut pada akhirnya diharapkan tercermin dari keberlanjutan usaha desa dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. []
Redaksi 1
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara