Kejelasan pihak yang mengangkat, menempatkan, dan bertanggung jawab terhadap manajer menjadi bagian penting dalam memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan di tingkat desa dan kelurahan.
JAKARTA – Pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di tingkat desa dan kelurahan masih menghadapi persoalan tata kelola setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status serta hubungan kerja manajernya.
Persoalan tersebut menyangkut siapa yang mengangkat dan menjadi pemberi kerja bagi manajer KDKMP, termasuk bagaimana hubungan mereka dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Kejelasan itu dinilai penting karena manajer akan ditempatkan untuk menjalankan pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Perbedaan pandangan mengenai status manajer muncul dalam beberapa hari terakhir. Pada 21 September 2026, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari menyatakan manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria pada 22 September. Menurut Dony, manajer KDKMP bukan pegawai BUMN, melainkan berada dalam skema pembinaan selama dua tahun dan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan. Pembiayaan penugasan, termasuk upah, disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditanggung pemerintah.
Sehari kemudian, Direktur Utama (Dirut) Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota kembali menyatakan manajer KDKMP berstatus sebagai pegawai BUMN. Ia menyebut manajer akan menjalani PKWT selama dua tahun sebelum Agrinas mengevaluasi kebutuhan perusahaan untuk menentukan kelanjutan masa kerja.
Di tengah perbedaan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman pada 23 September menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP telah diteken Presiden dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP telah terbit.
“Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi,” jelas Dudung usai menjamu Joao Mota di kantornya.”
Namun, salinan resmi Perpres tersebut belum terpublikasikan pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara berdasarkan pengecekan yang dilakukan hingga berita sumber ditulis.
Dalam salinan Rancangan Perpres yang diterima Tirto, manajer sebagai sumber daya manusia (SDM) KDKMP disebut sebagai pegawai dengan PKWT pada Agrinas Pangan. Pasal 46 rancangan beleid tersebut mengatur penugasan manajer dituangkan dalam dokumen perikatan atau kontrak antara Agrinas Pangan dan KDKMP.
Persoalan muncul karena ketentuan tersebut belum secara jelas menyebut pihak yang mengangkat manajer. Ketentuan yang sebelumnya menyebut manajer Kopdes diangkat oleh pengurus juga telah disepakati untuk dicoret pada 29 Juli 2026.
Pengurus dalam rancangan tersebut merupakan anggota yang diangkat dan dipilih melalui rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha KDKMP. Sementara anggota KDKMP merupakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan keterangan yang mengarah pada penempatan manajer sebagai pekerja Agrinas Pangan. Ia menyebut SK pengangkatan akan dibuat Agrinas sebelum manajer ditempatkan di KDKMP.
“Setelah SK dibuat, mereka ditempatkan. Nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” ujar Ferry saat ditemui di aula Kemendiksdamen pada Kamis (24/09/2026), sebagaimana diberitakan Tirto, Jumat, (25/09/2026).
Ketidakjelasan tersebut kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan KDKMP di tingkat desa dan kelurahan. Pengamat ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi menilai status manajer tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan SK pengangkatan, tetapi juga perlu dilihat dari pihak yang mengangkat, menempatkan, dan bertanggung jawab terhadap mereka.
“Ini enggak ada kaitan dengan BUMN, enggak ada. Enggak ada kaitannya dengan BUMN. Kalau menurut SK-nya itu, enggak ada,” ujarnya kepada Tirto.
Menurut Nur Effendi, pembagian peran antara koperasi, pemerintah desa, dan Agrinas Pangan perlu diperjelas. Agrinas dinilai berkaitan dengan pemasokan dan pengawasan bisnis, sedangkan pengelolaan koperasi berada di tingkat desa atau kelurahan.
“Ini enggak jelas. Jadi begini, memang seluruhnya dana, dana Koperasi Desa Merah Putih itu dari APBN. Kemudian pengelolaan bisnisnya itu di bawah Agrinas, oke? Tetapi pengelolaan [KDKMP] di level kelurahannya, itu lurah yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan posisi manajer ketika sudah memperoleh SK, tetapi penempatan dan hubungan kerjanya belum memiliki kejelasan. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan KDKMP di daerah.
“Sekarang ada SK, kalau ada SK, tapi kemudian lurah enggak ada yang bertanggung jawab terhadap mereka [pegawai], mereka mau ke mana? Misalnya, Jogja, lurahnya tidak mau menandatangani kontrak, berarti kan belum ada kegiatan. Terus manajernya ke mana? Walaupun ada SK-nya,” ujar Nur Effendi.
Nur Effendi juga menyebut sejumlah calon manajer mengundurkan diri karena persoalan lokasi penempatan dan mekanisme program yang dinilai belum jelas. Ia bahkan menyebut ada calon manajer yang mendapat ancaman denda ketika hendak mengundurkan diri.
“Ada anak kawan saya. Dia mau mengundurkan diri, tapi diancam. Diancam harus bayar denda. Mengundurkan diri, enggak jelas begitu kan,” tutur dia.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperjelas tata laksana KDKMP, terutama pembagian kewenangan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap manajer yang akan menjalankan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Ya ini harus ada perbaikan secara menyeluruh, terutama tata laksananya, siapa yang bertanggung jawab ini tanggung jawabnya harus jelas. Ini kan enggak jelas, apakah Kementerian Koperasi, enggak terlibat kan dia,” jelas Nur Effendi.
Selain hubungan kerja, Nur Effendi mempertanyakan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan KDKMP. Ia menilai proses tersebut berlangsung secara top-down sehingga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dinilai belum banyak dilibatkan.
“JeÂleknya kan ini, ini kan program top-down, dari atas ke bawah. Masyarakat banyak yang tidak tahu ini, tidak terlibat sama sekali kan di dalam proses pembentukan? Semuanya dari atas kan, sistem komando. Komando semua, instruksi dan komando. Rakyat yang sebagai apa di bawah sana enggak tahu, enggak tahu apa sebenarnya koperasi ini,” lanjut Nur Effendi.
Dengan demikian, persoalan tata kelola manajer tidak hanya berkaitan dengan status hubungan kerja, tetapi juga menyangkut kejelasan pengelolaan KDKMP setelah ditempatkan di desa dan kelurahan. Kejelasan kewenangan, hubungan kerja, serta tanggung jawab pengelola menjadi bagian yang perlu dipastikan agar operasional koperasi dapat berjalan sesuai tata kelola yang ditetapkan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara