42 Gerai KDMP Sumenep Siap Diserahkan ke Desa

Sebanyak 42 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sumenep menjalani pemeriksaan fasilitas sebelum diserahterimakan kepada pemerintah desa dan pengurus koperasi untuk mendukung kegiatan ekonomi di tingkat desa.

SUMENEP – Sebanyak 42 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumenep memasuki tahap pemeriksaan sebelum fasilitas tersebut diserahterimakan kepada pemerintah desa dan pengurus koperasi.

Tahapan itu dilakukan untuk memastikan sarana yang nantinya digunakan di tingkat desa telah sesuai dengan spesifikasi pembangunan serta dilengkapi fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari paket pembangunan gerai.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data pembangunan yang dilaporkan pelaksana melalui sistem aplikasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Tim verifikasi dan validasi kabupaten turun ke lapangan. Ini untuk melakukan verifikasi dan validasi hasil pembangunan gerai beserta peralatannya,” kata Moh Ramli sebagaimana diberitakan Tribun Madura, Kamis, (24/09/2026).

Verifikasi dan validasi tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni DKUPP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pemerintah desa dan kelurahan setempat juga dilibatkan dalam pemeriksaan. Tim memastikan kondisi fisik gerai sesuai dengan komponen pembangunan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan.

Pengecekan tidak hanya menyasar bangunan. Sejumlah fasilitas pendukung seperti kendaraan operasional, kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV), rak atau display, pendingin ruangan, dan perlengkapan lainnya turut diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan fungsinya.

“Hasil verifikasi dan validasi ini nantinya menjadi dasar dalam proses serah terima fasilitas,” terangnya.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, gerai akan diserahkan kepada pemerintah desa. Pengelolaan selanjutnya dilakukan oleh pengurus Koperasi Desa Merah Putih sehingga fasilitas yang telah dibangun dapat digunakan dalam kegiatan koperasi sesuai legalitas yang dimiliki.

Namun, keberadaan gerai bukan menjadi syarat utama bagi koperasi untuk menjalankan aktivitasnya. Gerai ditempatkan sebagai fasilitas pendukung, sementara operasional koperasi tetap dapat berjalan apabila telah memiliki legalitas.

“Gerai itu hanya salah satu sarana pendukung. Tanpa gerai pun, hakikatnya KMP sudah dapat melaksanakan operasionalisasi kegiatan sesuai legalitas yang dimiliki,” ucapnya.

Dengan demikian, proses pemeriksaan menjadi tahapan penting sebelum fasilitas diserahkan kepada desa dan pengurus koperasi. Kelengkapan bangunan dan peralatan diharapkan dapat dipastikan terlebih dahulu sebelum gerai masuk ke tahap pengelolaan berikutnya. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Aktivitas Pertanian Desa Bener Terganggu, Warga Dapat Bantuan Sembako

PDF 📄Dampak kekeringan di Desa Bener, Klaten, tidak hanya menghambat aktivitas pertanian, tetapi juga mengganggu …

Warga Desa Lalatedzong Diperkuat Hadapi Risiko TPPO

PDF 📄Desa Lalatedzong di Majene memperkuat peran pemerintah dan masyarakat desa dalam mencegah TPPO serta …

Enam Desa di Tuban Perkuat Gizi Keluarga dari Pekarangan

PDF 📄Enam desa di Tuban didorong mempertahankan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan bergizi setelah pendampingan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *