Penyelesaian status HGU eks Kalpataru Group dinilai penting untuk membuka ruang penataan kembali lahan dengan mempertimbangkan kepentingan daerah, nilai tanah, perpajakan, dan arah pemanfaatannya ke depan.
KUTAI KARTANEGARA – Kepastian status Hak Guna Usaha (HGU) eks Kalpataru Group dinilai menjadi pintu awal bagi daerah untuk menata kembali pemanfaatan lahan, meningkatkan nilai tanah, dan mengoptimalkan potensi penerimaan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menilai kepentingan daerah baru dapat diperhitungkan secara lebih jelas setelah persoalan status hukum lahan tersebut diselesaikan.
Ahmad Yani mengatakan, pemerintah perlu terlebih dahulu menuntaskan status HGU sebelum menentukan bentuk pemanfaatan lahan pada tahap berikutnya. Selama HGU masih berlaku, masyarakat maupun perusahaan lain yang tidak memiliki dasar hukum tidak dapat masuk dan mengelola kawasan tersebut.
“Yang sekarang diserahkan dulu, dinolkan dulu. Apakah nanti peruntukannya untuk perkebunan atau untuk izin lain, itu tergantung negara, tergantung daerah, termasuk pemerintah pusat,” kata Ahmad Yani saat ditemui di Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Kamis, (24/09/2026).
Menurut Ahmad Yani, penyelesaian HGU akan membuka ruang bagi pemerintah untuk menentukan kembali peruntukan lahan sesuai mekanisme yang berlaku apabila kawasan tersebut telah berstatus tanah negara. Dalam proses itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dapat dilibatkan agar kepentingan daerah ikut menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pemanfaatannya.
Pelibatan daerah, menurut dia, menjadi penting karena pemanfaatan lahan tidak hanya berkaitan dengan jenis izin yang akan diterbitkan, tetapi juga menyangkut nilai tanah, perpajakan, serta manfaat ekonomi yang dapat diperoleh daerah pada masa mendatang.
“Ini harus disterilkan dulu. Daerah punya kepentingan di sana, bagaimana meningkatkan nilai tanah, perpajakan dan seterusnya. Tentu harus di-clear-kan dulu,” katanya.
Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan bahwa berakhir atau dicabutnya HGU lama tidak otomatis membuat lahan tersebut kembali diberikan kepada perusahaan melalui penerbitan HGU baru. Bentuk izin maupun peruntukan berikutnya tetap bergantung pada keputusan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bukan berarti ada HGU baru. Nanti kelihatan izin apa dulu yang diterbitkan. Apakah untuk perkebunan atau peruntukan lain, itu nanti tergantung negara dan daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kegiatan perkebunan pada lahan yang izin perkebunannya telah dicabut, sementara status HGU disebut masih berlaku. Menurut dia, persoalan tersebut perlu terlebih dahulu dituntaskan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan ketika pemerintah menyusun kebijakan baru atas kawasan tersebut.
Penyelesaian status HGU eks Kalpataru Group diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memberi ruang lebih jelas bagi pemerintah dalam menentukan arah pemanfaatan lahan dengan mempertimbangkan kepentingan Kukar, potensi penerimaan daerah, nilai tanah, dan keberlanjutan penggunaannya ke depan. [] (ADVERTORIAL)
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara