Somasi Bendesa Adat Tangkas Diberi Tenggat Waktu Tujuh Hari

Upaya penyelesaian sengketa lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung melalui mediasi belum menghasilkan kesepakatan, sehingga pihak prajuru melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Tangkas untuk meminta pencabutan sanksi adat.

KLUNGKUNG – Sengketa antara lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung dan Desa Adat Tangkas memasuki tahap baru setelah upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Lima prajuru tersebut melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Tangkas Nyoman Sudarma dan memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi tuntutan pencabutan sanksi adat.

Somasi tersebut menjadi langkah lanjutan setelah persoalan sebelumnya dimediasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, pihak Bendesa Adat Tangkas menyatakan sanksi tetap diberlakukan karena keputusan tersebut merupakan hasil paruman desa adat dan tidak dapat dicabut secara pribadi.

Sudarma mengatakan dirinya telah menerima surat somasi tersebut dan bersama Sabha serta Kerta Desa Adat Tangkas telah membahas tuntutan lima prajuru, sebagaimana diberitakan Warta Bali, Selasa, (22/09/2026).

“Kalau saya sifatnya melaksanakan apa yang menjadi keputusan paruman desa adat. Saya lebih bersikap pasif,” ujar Sudarma.

Menurut Sudarma, hasil rapat tetap mempertahankan sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung. Ia menegaskan keputusan pencabutan atau perubahan sanksi harus melalui mekanisme desa adat, bukan keputusan sepihak dari Bendesa Adat.

Sebelumnya, dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Klungkung, telah disampaikan opsi agar pihak yang dikenai sanksi meminta maaf dan menghadiri paruman desa adat.

“Waktu mediasi di Pemkab sudah disampaikan kalau mau minta maaf dan datang ke paruman adat, di sanalah lokasinya mohon sanksi itu dicabut,” katanya.

Lima prajuru yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas Penglingsir Pura Tangkas Kori Agung Gede Rudi Suryantara, I Putu Sudiarta selaku Klian Pura, I Gede Pujastra selaku Wakil Kelian, I Komang Sumidra selaku Sekretaris, dan I Ketut Sarjana selaku Bendahara.

Sementara itu, kuasa hukum lima prajuru, Wayan Sumardika, mengatakan persoalan tersebut pada awalnya merupakan masalah internal pura yang kemudian dibawa ke ranah adat hingga berujung pada pemberian sanksi.

“Klien kami keberatan atas sanksi adat tersebut. Dalam struktur adat bendesa selaku penanggung jawab, makanya yang kami somasi adalah bendesanya,” terang Sumardika.

Menurut Sumardika, persoalan internal Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung semestinya dipisahkan dari persoalan yang menjadi kewenangan desa adat. Pihaknya juga mempersoalkan dampak sanksi yang dinilai tidak hanya dirasakan lima prajuru, tetapi turut berimbas kepada keluarga maupun warga lain yang dianggap berkaitan dengan kegiatan salah seorang prajuru.

Pihak lima prajuru juga menyampaikan terdapat warga yang bukan pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung tetapi ikut dikenai sanksi karena menghadiri atau membantu kegiatan yang digelar salah seorang prajuru. Kegiatan tersebut disebut berlangsung di luar wilayah Desa Adat Tangkas.

Sudarma membenarkan terdapat lima warga yang dikenai sanksi karena dinilai membantu kegiatan salah seorang prajuru. Namun, ia menjelaskan bentuk sanksinya berbeda dengan yang diberikan kepada lima prajuru pura.

“Karena dalam sanksi itu dinyatakan, bagi kelima prajuru Pura Tangkas Kori Agung dikenai sanksi tidak mendapatkan pengeromban banjar (perlindungan/bantuan banjar),” jelasnya.

Adapun lima warga yang dinilai ikut membantu kegiatan tersebut dikenai sanksi berupa menghaturkan banten prayascita di Pura Bale Agung. Menurut Sudarma, sanksi tersebut telah dilaksanakan.

“Karena ada warga yang ikut membantu makanya diberikan sanksi berupa menghaturkan banten prayascita di Pura Bale Agung dan itu sudah dijalankan, jadi tidak ada masalah,” katanya.

Persoalan tersebut bermula dari masalah pelayanan tirta dan kajang bagi pengempon Pura Tangkas Kori Agung. Pengempon yang ingin nunas atau mendapatkan tirta kajang diwajibkan menyertakan kajang yang merupakan bagian dari piranti upacara pengabenan atau Pitra Yadnya. Ketentuan tersebut disebut telah menjadi tradisi internal Pura Tangkas Kori Agung sejak lama.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pengempon, termasuk Nyoman Sudarma, tidak mendapatkan pelayanan karena tidak melengkapi kajang sesuai tradisi internal pura. Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah adat hingga berujung pada pemberian sanksi terhadap lima prajuru.

Dengan tetap diberlakukannya sanksi oleh Desa Adat Tangkas dan dilayangkannya somasi oleh pihak lima prajuru, penyelesaian sengketa kini memasuki tahap lanjutan. Jika tuntutan dalam somasi tidak mendapat tanggapan sesuai permintaan, pihak prajuru menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Demi Kelancaran Bandara, Penataan Catus Pata Tuban Belum Diprioritaskan

PDF đź“„Rencana penataan Catus Pata Desa Adat Tuban belum dapat direalisasikan karena Pemerintah Kabupaten Badung …

Jembrana Tambah Perbaikan PJU, Tiap Desa Dapat 20 Titik

PDF đź“„Perbaikan penerangan jalan umum (PJU) di Jembrana diarahkan tidak hanya untuk menghidupkan kembali lampu …

Status Manajer KDKMP Ditegaskan Bukan Pegawai BUMN

PDF đź“„Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditegaskan bukan sebagai pegawai Badan Usaha Milik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *