Berdamai dengan Korban, Tersangka Penganiayaan Tak Dilanjutkan ke Persidangan

MOROWALI – Perdamaian antara korban dan tersangka menjadi dasar penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif setelah sejumlah persyaratan hukum dan kesepakatan damai terpenuhi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung mengatakan penghentian penuntutan diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali setelah perkara dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Persetujuan penghentian penuntutan ini diberikan terhadap perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata Zullikar dalam keterangannya di Palu, Selasa, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (15/09/2026).

Perkara tersebut berawal dari perselisihan antara tersangka dan korban, Komaruddin, di Desa Labota pada Senin (6/7). Persoalan bermula ketika anak tersangka dan anak korban terlibat perselisihan saat bermain.

Perselisihan antaranak itu kemudian berkembang menjadi konflik antara kedua pihak hingga korban mengalami luka lecet pada bagian dada akibat kekerasan tumpul.

Dalam proses hukum, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penanganan perkara selanjutnya diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah Kejari Morowali mengajukan penghentian penuntutan.

Zullikar menjelaskan perkara tersebut memenuhi persyaratan yuridis dan substantif untuk diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori III.

Selain itu, tersangka tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana. Perkara tersebut juga tidak termasuk jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kondisi korban yang telah pulih turut menjadi pertimbangan dalam proses penghentian penuntutan. Komaruddin tidak menuntut ganti rugi ataupun biaya pengobatan kepada tersangka karena kebutuhan pengobatannya telah ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Proses perdamaian kemudian dilakukan antara korban dan tersangka. Dalam pertemuan tersebut, tersangka menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban, sementara korban menyatakan menerima perdamaian dan tidak mengajukan tuntutan atas kerugian imateriil maupun biaya pengobatan.

Tersangka juga menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengajuan penghentian penuntutan.

Berdasarkan terpenuhinya berbagai persyaratan tersebut, perkara dinilai memenuhi ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan demikian, penuntutan perkara dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penyelesaian perkara melalui perdamaian tersebut sekaligus mengakhiri proses penuntutan terhadap perkara penganiayaan yang bermula dari perselisihan sederhana di lingkungan masyarakat Desa Labota. Mekanisme tersebut menempatkan pemulihan korban dan kesepakatan para pihak sebagai bagian dari penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Tapin Punya 63 Desa Maju dan 63 Desa Mandiri

PDF 📄RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin menjadikan hasil Indeks Desa 2026 sebagai dasar untuk memetakan …

1.269 Kampung Nelayan Dibangun 2026, Anggaran Capai Rp10 Triliun

PDF 📄JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih …

Pontianak Datangkan 1 Juta Liter Air Tawar Hadapi Krisis Air Baku

PDF 📄PONTIANAK – Krisis air baku di Kota Pontianak mendorong pemerintah daerah mengambil pasokan air …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *