Pemkab Bangka Pastikan Plasma GML Segera Masuk Tahap Penyaluran

BANGKA – Masyarakat di delapan desa yang berada dalam wilayah operasi PT Gunung Maras Lestari (GML) segera memperoleh kepastian terkait program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma sebesar 20 persen. Kesepakatan penyaluran plasma tersebut dijadwalkan dituangkan dalam perjanjian antara GML, koperasi, dan masyarakat pada 28 September 2026.

Kepastian itu menjadi perkembangan terbaru setelah polemik mengenai kewajiban penyediaan plasma antara masyarakat dan perusahaan berlangsung cukup panjang. Bupati Bangka Fery Insani menyampaikan perkembangan tersebut pada Senin (14/9/2026), sekaligus berharap penyaluran plasma dapat mendorong peningkatan kondisi ekonomi masyarakat.

“FPKMS PT GML akan melakukan penandatanganan 28 ini (September), penandatanganan perjanjian antara GML dengan koperasi dan permintaan masyarakat seperti itu,” ungkap Fery.

Menurut Fery, penyelesaian persoalan dengan perusahaan perkebunan di Bangka juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka serta masyarakat. Ia berharap penyelesaian berbagai persoalan tersebut dapat membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan warga.

“Insyaallah kalau ini semua berjalan dengan lancar, ekonomi masyarakat lebih baik ya,” ucapnya.

Ia mengatakan sejumlah persoalan lain terkait kewajiban FPKMS juga telah diselesaikan. Salah satunya berkaitan dengan PT Sarwindo dan Sumarko yang disebut telah menuntaskan kewajibannya setelah mendapat pendampingan dari Kejari Bangka.

“Alhamdulillah masyarakat sudah bisa melunasi kewajiban FPKMS dengan PT Sarwindo, Sumarko, atas bantuan Pak Kajari Bangka dengan adanya pendampingannya yang bertahun-tahun tidak selesai tapi sekarang selesai,” tegasnya.

Selain itu, Fery menyebut penyelesaian kewajiban perusahaan lain juga telah menghasilkan tambahan penerima plasma.

“Soal GPL sudah kami selesaikan, ada penambahan 104 plasma baru. Kemudian, PT FAL sudah ada FPKMS untuk masyarakat sekitar,” bebernya.

Untuk GML, delapan desa yang menjadi penerima program tersebut adalah Mabet, Mangka, Bukit Layang, Bakam, Kayu Besi, Dalil, Sempan, dan Air Duren.

Sebelumnya, proses penyiapan FPKMS telah memasuki tahap pembentukan kelembagaan masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinpertan) Bangka Subhan pada Sabtu (5/9/2026) menyampaikan bahwa koperasi bagi masyarakat di delapan desa telah terbentuk.

Pengusulan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) juga telah disampaikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tahapan tersebut menjadi dasar sebelum penerima plasma ditetapkan.

“Artinya untuk kelembagaan sudah terbentuk, wadahnya nanti untuk menikmati duit itulah. Kemudian CPCL itu ada ditentukan dari Kemendes sudah, dan sudah mulai masuk ini ke kami untuk verifikasi,” jelas Subhan kepada Bangkapos.

Setelah verifikasi di tingkat daerah selesai, Pemkab Bangka akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka mengenai penetapan CPCL penerima. Penetapan tersebut mencakup nama penerima, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kelengkapan administrasi lainnya.

Besaran lahan plasma yang akan diterima masyarakat masih menunggu kepastian ukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari total kewajiban plasma sebesar 20 persen atas Hak Guna Usaha (HGU) GML, lahan yang diperkirakan dapat dialokasikan sekitar 2.400 hektare setelah memperhitungkan lahan terlantar milik masyarakat yang telah dikembalikan ke bank tanah.

“2.700 hektare itu kan seluruh HGU, sementara di dalam HGU itu sudah dikeluarkan kemarin ada lahan terlantar punya masyarakat kan itu dikembalikan ke bank tanah. Kalau kemarin sekitar 2.400-an hektare lah,” bebernya.

Lahan tersebut nantinya dibagi kepada delapan desa secara proporsional berdasarkan luas wilayah masing-masing. Pemerintah daerah menargetkan penyaluran plasma dapat dituntaskan dan diterima masyarakat pada November 2026.

Prioritas penerima diarahkan kepada warga yang berdomisili di sekitar lokasi perkebunan, terutama masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah serta warga yang lahannya terdampak langsung pembangunan perkebunan sawit GML.

“Insyaallah murni untuk mereka semua dan tinggal mosdes mereka menentukan CPCL tadi. Kalau aturannya jelas, yang berhak menerima itu siapa jelas aturannya,” ucapnya.

Perkembangan tersebut menjadi langkah lanjutan menuju kepastian penerima dan pembagian lahan plasma bagi masyarakat delapan desa setelah proses kelembagaan, pengusulan CPCL, dan verifikasi dilakukan. Kesepakatan yang dijadwalkan pada 28 September menjadi tahapan penting sebelum penyaluran ditargetkan selesai pada November 2026, sebagaimana diberitakan Bangkapos, Senin, (14/09/2026). []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

58 Kopdes di Banyumas Masuk Kawasan Lahan Hijau

PDF đź“„BANYUMAS – Persoalan penggunaan lahan hijau membayangi pembangunan 58 gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah …

Kamboja Ungkap Temuan Zat Kimia, Thailand Sebelumnya Membantah

PDF đź“„PHNOM PENH – Pengaduan Kamboja kepada Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) membuka kembali sorotan …

DPR Dorong Inpres Jalan Desa untuk Atasi Keterbatasan Anggaran

PDF đź“„TEMANGGUNG – Keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan desa dinilai menjadi hambatan dalam memenuhi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *