MATARAM – Persoalan hukum dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), menjadi sorotan terhadap belum spesifiknya aturan yang mengatur jasa ekonomi kreatif. Akademisi hukum menilai kepastian mengenai proses kerja, nilai jasa, hingga hak atas karya diperlukan agar pekerja kreatif dan pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan proyek.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Kurniawan mengatakan regulasi yang lebih tegas diperlukan karena pekerjaan kreatif memiliki tahapan dan karakteristik yang berbeda dengan pengadaan barang atau jasa pada umumnya.
“Perlu adanya aturan yang lebih tegas dan spesifik yang mengatur terkait pekerja ekonomi kreatif karena ekonomi kreatif adalah salah satu penunjang,” kata Kurniawan dalam keterangannya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu.
Menurut Kurniawan, kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang mengerjakan video profil desa menunjukkan adanya ruang dalam regulasi yang belum mengatur secara rinci berbagai tahapan pekerjaan kreatif. Proses tersebut mencakup penyusunan ide, pembuatan konsep, produksi, penyuntingan, hingga sulih suara.
Ia menilai aturan seharusnya memberikan perlindungan terhadap karya seni sekaligus pekerja ekonomi kreatif. Karena itu, pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dinilai perlu lebih spesifik menyentuh karakter pekerjaan di sektor tersebut.
Kurniawan juga mendorong agar ketentuan turunan dari Undang-Undang Hak Cipta segera disusun. Menurut dia, aturan yang lebih terperinci dapat mencegah persoalan serupa kembali muncul ketika pemerintah atau lembaga lain menggunakan jasa pekerja kreatif.
“Regulasi yang harus segera dibuat adalah turunan-turunan dari Undang-Undang Hak Cipta, terutama mengenai ekonomi kreatif. Jangan sampai kasus Amsal Sitepu terulang kembali,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu, (13/09/2026).
Kasus yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland. Setiap video memiliki nilai proyek sekitar Rp30 juta dan pembiayaannya menggunakan Dana Desa.
Pekerjaan tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2022, meliputi proses pengajuan proposal, produksi, revisi, hingga penyerahan hasil kepada pemerintah desa.
Dalam proses pemeriksaan, auditor menilai nilai wajar pekerjaan berada di sekitar Rp24,1 juta untuk setiap video. Perbedaan nilai tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan didakwa dalam perkara korupsi. Namun, pada 1 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas karena Amsal dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa.
Perkara tersebut kemudian menjadi salah satu contoh yang mendorong perhatian terhadap kebutuhan standar yang lebih jelas dalam menentukan nilai dan mekanisme pekerjaan kreatif.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Baiq Denny Darmiyana mengatakan Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyiapkan regulasi yang mengatur pedoman jasa kreatif dan penghitungan nilai pekerjaan kreatif.
Menurut Denny, penyusunan aturan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja ekonomi kreatif sekaligus menciptakan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ia menilai kasus Amsal dapat menjadi momentum untuk membuka pembahasan lebih luas mengenai kebutuhan regulasi baru di sektor ekonomi kreatif.
“Adanya kasus Amsal Sitepu memberikan suatu ruang yang baru bagi ekonomi kreatif,” katanya.
Pembenahan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja kreatif, pengguna jasa, dan pemerintah ketika mengadakan pekerjaan berbasis kreativitas. Kejelasan mengenai standar jasa dan perlindungan karya juga menjadi penting agar pengembangan ekonomi kreatif tidak justru menimbulkan persoalan hukum akibat belum jelasnya aturan yang digunakan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara